Model Pengaturan Pengelolaan Air Minum Berbasis Keadilan Ekologis di Kabupaten Badung Provinsi Bali
Penulis Utama
:
In'am Zaidi
NIM / NIP
:
S362308006
×<p class="MsoNormal" xss=removed>Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi pengaturan pengelolaan air minum







di Kabupaten Badung Provinsi Bali dalam perspektif keadilan ekologis dan merumuskan







model pengaturan ideal pengelolaan air minum yang berkeadilan ekologis. Penulis







menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan studi pustaka terhadap







peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan air minum. Hasil







penelitian menunjukan nilai keadilan ekologis sudah dimuat dalam pengaturan







pemanfaatan sumber air baku untuk air minum pada Pasal 67 ayat (3) huruf (a)







Peraturan Daerah Badung No. 26 Tahun 2013 dan Bab IV Lampiran Peraturan Bupati







Badung No. 61 Tahun 2018. Yaitu adanya







pengakuan terhadap aspek keberlanjutan seperti kelestarian lingkungan dan







kesucian kawasan. Namun, nilai keadilan ekologis Brian Baxter belum dimuat







secara eksplisit pada tujuan kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan







sistem penyediaan air minum pada Pasal 2 huruf (c) Peraturan Bupati Badung No.







61 Tahun 2018, tujuan kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta







Mangutama pada Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Badung No. 7 Tahun







2019, serta ketentuan penggunaaan laba untuk tanggung jawab sosial dan







lingkungan pada Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Daerah Badung No. 7 Tahun 2019. Substansi







pasal-pasal tersebut bernuansa antroposentris dan belum mempertimbangan







kepentingan non-manusia seperti lingkungan hidup. Di samping itu, konsekuensi Peraturan







Pemerintah No. 5 Tahun 2021 terkait pembatasan pemanfaatan air baku dari mata







air maksimal 20 persen mengakibatkan penurunan produksi air baku dan mengganggu







layanan air minum ke masyarakat. Atas dasar ini dibutuhkan model pengaturan







pengelolaan air minum yang berkeadilan ekologis yaitu memasukan pilar







kebudayaan berupa falsafah <i>Tri Hita Karana</i> ke dalam batang tubuh, penjelasan







dan lampiran pengaturan pengelolaan air minum di Kabupaten Badung, khususnya







pada Pasal 2 huruf (c) Peraturan Bupati Badung No. 61 Tahun 2018, Pasal 8 Ayat







(1) (2), Pasal 53 Ayat (2) Peraturan Daerah Badung No. 7 Tahun 2019. Falsafah <i>Tri







Hita Karana</i> menjadi representasi asas kearifan lokal sebagaimana amanat Pasal







2 UU No. 17 Tahun 2019 juncto UU No. 6 Tahun 2023, serta menjadi dasar







terwujudnya pengaturan pengelolaan air minum yang adil, baik dalam aspek







spiritual, sosial maupun ekologis. Model pengaturan pengelolaan air minum yang







berkeadilan ekologis berlandaskan falsafah <i>Tri Hita Karana</i> menjadi solusi







yang ideal dalam mengakselerasi tujuan SDG-6.<o></o></p>
×
Penulis Utama
:
In'am Zaidi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S362308006
Tahun
:
2025
Judul
:
Model Pengaturan Pengelolaan Air Minum Berbasis Keadilan Ekologis di Kabupaten Badung Provinsi Bali
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
sumber daya air, air minum, keadilan ekologis, sustainable development goals, Badung