TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AKIBAT PEMBATALAN AKTA JUAL BELI DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 100/PDT.G/2020/PN.KRG
Penulis Utama
:
Fitriandi
NIM / NIP
:
S352008014
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span xss=removed>FITRIANDI, S352008014, </span></b><b><span lang="IN" xss=removed>TANGGUNG



JAWAB</span></b><b><span xss=removed> PEJABA</span></b><b><span lang="IN" xss=removed>T</span></b><b><span xss=removed> PEMBUA</span></b><b><span lang="IN" xss=removed>T</span></b><b><span xss=removed> AK</span></b><b><span lang="IN" xss=removed>T</span></b><b><span xss=removed>A </span></b><b><span lang="IN" xss=removed>T</span></b><b><span xss=removed>ANAH </span></b><b><span lang="IN" xss=removed>AKIBAT



PEMBATALAN AKTA</span></b><b><span xss=removed>



JUAL BELI DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR:



100/PDT.G/2020/PN.KRG. <span class="markedcontent">Megister Kenotariatan Fakultas



Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.</span></span></b><span class="markedcontent"><b><span lang="IN" xss=removed><o></o></span></b></span></p><p xss=removed>







<span xss=removed>Penelitian ini mengkaji dan menganalisa mengenai



</span><span xss=removed>tanggung



jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembatalan akta jual beli dengan hak



membeli kembali. Kemudian tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah menurut



pertimbangan Hakim akibat pembatalan akta jual beli pada Putusan Nomor



:100/PDT.G/2020/PN.KRG</span><span xss=removed>.



Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan



penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan meneliti



bahan hukum primer dan bahan hukum



sekunder. <span class="markedcontent">Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara



sistematis, dikaji, dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan



masalah yang diteliti. Bahan hukum yang dipergunakan adalah Bahan hukum primer



terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah-risalah



dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim. Bahan



hukum sekunder berupa buku-buku, teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum,



dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.</span></span><span class="markedcontent"><span xss=removed> </span></span><span xss=removed>Teori



yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum, teori



kehendak dan teori tanggung jawab. Dari



hasil penelitian ini didapatkan bahwa



hak membeli kembali terhadap obyek tanah adalah tidak diperbolehkan



karena perjanjian yang bersifat semu (pura-pura). Tanggungjawab PPAT secara



moral berkaitan dengan etika atau tingkah laku </span><span xss=removed>Pejabat Pembuat Akta Tanah</span><span xss=removed> sebagai akta autentik, akta </span><span xss=removed>Pejabat



Pembuat Akta Tanah</span><span xss=removed>



sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dapat



terdegradasi kekuatan pembuktian menjadi seperti akta di bawah tangan. Sanksi



yang diberikan terhadap </span><span xss=removed>Pejabat Pembuat Akta Tanah</span><span xss=removed> sebagai bentuk pertanggung jawaban berupa:



secara admintratif, secara perdata dan secara pidana. Dalam kasus ini Hakim



menjatuhkan sanksi admintratif terhadap </span><span xss=removed>Pejabat Pembuat Akta Tanah</span><span xss=removed> yakni dengan



pembatalan akta karena terbukti melawan hukum.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Fitriandi
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352008014
Tahun
:
2025
Judul
:
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AKIBAT PEMBATALAN AKTA JUAL BELI DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 100/PDT.G/2020/PN.KRG
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kata Kunci : Akta Jual Beli, Hak Membeli Kembali, Pertanggung jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah.