Penulis Utama : Fitriandi
NIM / NIP : S352008014
× <p class="MsoNormal" xss=removed><b><span xss=removed>FITRIANDI, S352008014, </span></b><b><span lang="IN" xss=removed>TANGGUNG JAWAB</span></b><b><span xss=removed> PEJABA</span></b><b><span lang="IN" xss=removed>T</span></b><b><span xss=removed> PEMBUA</span></b><b><span lang="IN" xss=removed>T</span></b><b><span xss=removed> AK</span></b><b><span lang="IN" xss=removed>T</span></b><b><span xss=removed>A </span></b><b><span lang="IN" xss=removed>T</span></b><b><span xss=removed>ANAH </span></b><b><span lang="IN" xss=removed>AKIBAT PEMBATALAN AKTA</span></b><b><span xss=removed> JUAL BELI DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 100/PDT.G/2020/PN.KRG. <span class="markedcontent">Megister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.</span></span></b><span class="markedcontent"><b><span lang="IN" xss=removed><o></o></span></b></span></p><p xss=removed> <span xss=removed>Penelitian ini mengkaji dan menganalisa mengenai </span><span xss=removed>tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap pembatalan akta jual beli dengan hak membeli kembali. Kemudian tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah menurut pertimbangan Hakim akibat pembatalan akta jual beli pada Putusan Nomor :100/PDT.G/2020/PN.KRG</span><span xss=removed>. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan meneliti bahan  hukum primer dan bahan hukum sekunder. <span class="markedcontent">Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji, dan ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum yang dipergunakan adalah Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah-risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku, teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.</span></span><span class="markedcontent"><span xss=removed> </span></span><span xss=removed>Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum, teori kehendak dan teori tanggung jawab.  Dari hasil penelitian ini didapatkan bahwa  hak membeli kembali terhadap obyek tanah adalah tidak diperbolehkan karena perjanjian yang bersifat semu (pura-pura). Tanggungjawab PPAT secara moral berkaitan dengan etika atau tingkah laku </span><span xss=removed>Pejabat Pembuat Akta Tanah</span><span xss=removed> sebagai akta autentik, akta </span><span xss=removed>Pejabat Pembuat Akta Tanah</span><span xss=removed> sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dapat terdegradasi kekuatan pembuktian menjadi seperti akta di bawah tangan. Sanksi yang diberikan terhadap </span><span xss=removed>Pejabat Pembuat Akta Tanah</span><span xss=removed> sebagai bentuk pertanggung jawaban berupa: secara admintratif, secara perdata dan secara pidana. Dalam kasus ini Hakim menjatuhkan sanksi admintratif terhadap </span><span xss=removed>Pejabat Pembuat Akta Tanah</span><span xss=removed> yakni dengan  pembatalan akta karena terbukti melawan hukum.</span></p>
×
Penulis Utama : Fitriandi
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352008014
Tahun : 2025
Judul : TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AKIBAT PEMBATALAN AKTA JUAL BELI DALAM PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN NOMOR: 100/PDT.G/2020/PN.KRG
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Kata Kunci : Akta Jual Beli, Hak Membeli Kembali, Pertanggung jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://doi.org/10.51601/ijersc.v5i5.861
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Arief Suryono,S.H.,M.H.
2. Prof. Dr. Hari Purwadi,S.H.,M.Hum
Penguji : 1. Dr. Dona Budi Kharisma,S.H.,M.H.
2. Dr. Luthfiyah Trini Hastuti,S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.