×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi restoratif justice untuk menyelesaikan pelanggaran pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi dan bagaimana konsep pengaturan restoratif justice yang ideal sehingga dapat diterapkan sebagai proses penyelesaian pelanggaran pidana lingkungan oleh korporasi. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian ini meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan-bahan yang diperoleh tersebut penyusun analisis dengan metode deduksi.Hasil dari penelitian ini adalah pendekatan Restorative Justice dapat dijadikan sebagai bentuk mekanisme yang bisa dikembangkan untuk mencairkan kebekuan penerapan hukum yang legalistik positivistik. Dengan Restorative Justice para pihak yang berperkara korban atau masyarakat yang dirugikan memiliki posisi dan porsi yang sama dengan pelaku dihadapan hukum. dengan cara ini meknaisme peradilan dirubah dengan proses dialog mediasi antar masyarakat dan korporasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi masyarakat dan korporasi. Model restoratif justice yang dapat digunakan yaitu dengan menggunakan perjanjian penangguhan penuntutan atau DPA, dalam perjanjian penangguhan penuntutan korporasi melakukan kesepakatan untuk membayar denda dengan nominal yang disesuaikan dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi dan upaya tambahan berupa mitigasi dampak lingkungan hidup serta berkomitmen untuk melakukan restorasi lingkungan diarea yang terkena dampak kerusakan. Penelitian ini memberikan saran menyusun kosntruksi pengaturan DPA yang ideal. Pengaturan tersebut dapat berupa membuat sebuah undang-undang, atau peraturan jaksa tentang perjanjian penangguhan penuntutan, atau juga bisa mengintegrasikan dengan undang-undang yang sudah ada yaitu KUHAP. pengaturan ini diperlukan untuk memberikan legalitas bagi penegak hukum dan membawa paradigma baru dalam penyelesaian pelanggaran lingkungan hidup.