Penulis Utama |
: |
Ifan Arsyad |
NIM / NIP |
: |
S362308005 |
×
<p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Penelitian ini































































































































































































































































































































































































































































































































bertujuan untuk mengkomparasikan pengaturan hukum karya <i>Artificial































































































































































































































































































































































































































































































































intelligence (AI) </i>yang diperdagangkan dalam bentuk<i> Non-Fungible Token (NFT)































































































































































































































































































































































































































































































































</i>di beberapa negara dan di Indonesia, serta untuk merekomendasikan perlunya perlindungan































































































































































































































































































































































































































































































































hukum hasil karya cipta <i>(AI)</i> yang































































































































































































































































































































































































































































































































diperdagangkan dalam bentuk <i>NFT</i>. Penelitan ini termasuk metode penelitian hukum normatif,































































































































































































































































































































































































































































































































metode penelitian menggunakan kepustakaan, dan penelitian terhadap asas-asas































































































































































































































































































































































































































































































































hukum terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan <i>(Statute































































































































































































































































































































































































































































































































Approach),</i> pendekatan konseptual <i>(Conceptual Approach)</i>, dan pendekatan































































































































































































































































































































































































































































































































perbandingan <i>(Comparative Approach)</i> terhadap negara China, India,































































































































































































































































































































































































































































































































Inggris, serta Uni Eropa. </span><span lang="IN" xss=removed><o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Hasil penelitian































































































































































































































































































































































































































































































































menunjukkan bahwa terdapat komparasi pengaturan hukum yang bervariasi di































































































































































































































































































































































































































































































































beberapa negara terkait karya yang diciptakan oleh <i>AI</i>, mulai dari sejauh































































































































































































































































































































































































































































































































mana pengklasifikasi <i>AI </i>dan intervensi <i>AI </i>dan manusia dalam































































































































































































































































































































































































































































































































pembuatan sebuah karya, serta kontribusi <i>AI</i>, penggunaannya, hingga































































































































































































































































































































































































































































































































pengawasan <i>AI</i> dan pertanggungjawabannya. Demikian juga terkait































































































































































































































































































































































































































































































































perdagangan <i>NFT </i>di Indonesia, pengaturannya hukum dan penyelesaian































































































































































































































































































































































































































































































































sengketanya belum di akomodir secara































































































































































































































































































































































































































































































































spesifik. Dalam hal perlindungan karya cipta yang dihasilkan oleh <i>AI</i> dan































































































































































































































































































































































































































































































































dijual dalam bentuk <i>NFT</i>, penting untuk memastikan bahwa hak-hak hukum































































































































































































































































































































































































































































































































baik manusia maupun produsen <i>AI </i>dan pemegang hak cipta <i>NFT</i> diakui































































































































































































































































































































































































































































































































dan ditegakkan secara tepat. Perlunya peran pemerintah dengan membuat regulasi dalam hal menangani permasalahan































































































































































































































































































































































































































































































































seperti kepemilikan, atribusi, lisensi, dan penegakan pembatasan hak cipta































































































































































































































































































































































































































































































































serta pentingnya pengawasan khususnya audit teknologi AI agar menjamin































































































































































































































































































































































































































































































































transparansi, bias dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta































































































































































































































































































































































































































































































































pentingnya penegakan hukum pada































































































































































































































































































































































































































































































































perdagangan <i>NFT </i>dan Penyelesaian sengketanya. </span><span lang="IN" xss=removed><o></o></span></p><p>































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































<span lang="IN" xss=removed>Rekomendasi pada penelitian ini bagi pembentuk































































































































































































































































































































































































































































































































Undang-Undang diharapkan segera merevisi Undang Hak Cipta, Undang-Undang































































































































































































































































































































































































































































































































Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Alternatif Penyelesaian































































































































































































































































































































































































































































































































Sengketa dan Peraturan Pemerintah terkait Perdagangan Elektronik, Serta































































































































































































































































































































































































































































































































Peraturan Menteri Komunikasi Digital dan Informasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum































































































































































































































































































































































































































































































































Penyelenggaraan Audit Teknologi.</span><span lang="IN" xss=removed> Serta































































































































































































































































































































































































































































































































pemerintah perlu membuat Peraturan































































































































































































































































































































































































































































































































Pemerintah yang mengatur secara khusus terkait <i>Artificial































































































































































































































































































































































































































































































































Intelligence </i> serta regulasi yang mengatur transaksi































































































































































































































































































































































































































































































































perdagangan <i>Non-Fungible Token (NFT) </i>di Indonesia serta regulasi































































































































































































































































































































































































































































































































penyelesaian sengketanya<span xss=removed>. Dengan demikian, perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan dengan































































































































































































































































































































































































































































































































cara lisensi dan Audit teknologi dan dukungan regulasi terkait ekosistem digital dan edukasi hukum, serta dengan kolaborasi industri yang































































































































































































































































































































































































































































































































nantinya diharapkan bisa































































































































































































































































































































































































































































































































mengkamodir ekosistem digital yang berkelanjutan. </span></span></p>
×
Penulis Utama |
: |
Ifan Arsyad |
Penulis Tambahan |
: |
- |
NIM / NIP |
: |
S362308005 |
Tahun |
: |
2024 |
Judul |
: |
Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Artificial Intelligence (AI) Yang Diperdagangkan Dalam Bentuk Non-Fungible Token (NFT) |
Edisi |
: |
|
Imprint |
: |
Surakarta - Fak. Hukum - 2024 |
Program Studi |
: |
S-2 Ilmu Hukum |
Kolasi |
: |
|
Sumber |
: |
|
Kata Kunci |
: |
Kecerdasan Buatan; Perlindungan Hukum; Non-Fungible Token; Hak Cipta |
Jenis Dokumen |
: |
Tesis |
ISSN |
: |
|
ISBN |
: |
|
Link DOI / Jurnal |
: |
https://www.atlantis-press.com/proceedings/ic-law-23/125998715 |
Status |
: |
Public |
Pembimbing |
: |
1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum |
Penguji |
: |
1. Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H 2. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H., M.Hum 3. Dr. Hernawan Hadi, S.H., M.H. |
Catatan Umum |
: |
DOI 10.2991/978-2-38476-218-7_114 |
Fakultas |
: |
Fak. Hukum |
×
Halaman Awal |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Halaman Cover |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB I |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB II |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB III |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB IV |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB V |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB Tambahan |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Daftar Pustaka |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Lampiran |
: |
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
|