| Penulis Utama | : | Ifan Arsyad |
| NIM / NIP | : | S362308005 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengkomparasikan pengaturan hukum karya Artificial intelligence (AI) yang diperdagangkan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) di beberapa negara dan di Indonesia, serta untuk merekomendasikan perlunya perlindungan hukum hasil karya cipta (AI) yang diperdagangkan dalam bentuk NFT. Penelitan ini termasuk metode penelitian hukum normatif, metode penelitian menggunakan kepustakaan, dan penelitian terhadap asas-asas hukum terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach) terhadap negara China, India, Inggris, serta Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat komparasi pengaturan hukum yang bervariasi di beberapa negara terkait karya yang diciptakan oleh AI, mulai dari sejauh mana pengklasifikasi AI dan intervensi AI dan manusia dalam pembuatan sebuah karya, serta kontribusi AI, penggunaannya, hingga pengawasan AI dan pertanggungjawabannya. Demikian juga terkait perdagangan NFT di Indonesia, pengaturannya hukum dan penyelesaian sengketanya belum di akomodir secara spesifik. Dalam hal perlindungan karya cipta yang dihasilkan oleh AI dan dijual dalam bentuk NFT, penting untuk memastikan bahwa hak-hak hukum baik manusia maupun produsen AI dan pemegang hak cipta NFT diakui dan ditegakkan secara tepat. Perlunya peran pemerintah dengan membuat regulasi dalam hal menangani permasalahan seperti kepemilikan, atribusi, lisensi, dan penegakan pembatasan hak cipta serta pentingnya pengawasan khususnya audit teknologi AI agar menjamin transparansi, bias dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta pentingnya penegakan hukum pada perdagangan NFT dan Penyelesaian sengketanya. Rekomendasi pada penelitian ini bagi pembentuk Undang-Undang diharapkan segera merevisi Undang Hak Cipta, Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Peraturan Pemerintah terkait Perdagangan Elektronik, Serta Peraturan Menteri Komunikasi Digital dan Informasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi. Serta pemerintah perlu membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur secara khusus terkait Artificial Intelligence serta regulasi yang mengatur transaksi perdagangan Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia serta regulasi penyelesaian sengketanya. Dengan demikian, perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan dengan cara lisensi dan Audit teknologi dan dukungan regulasi terkait ekosistem digital dan edukasi hukum, serta dengan kolaborasi industri yang nantinya diharapkan bisa mengkamodir ekosistem digital yang berkelanjutan.
| Penulis Utama | : | Ifan Arsyad |
| Penulis Tambahan | : | - |
| NIM / NIP | : | S362308005 |
| Tahun | : | 2024 |
| Judul | : | Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Artificial Intelligence (AI) Yang Diperdagangkan Dalam Bentuk Non-Fungible Token (NFT) |
| Edisi | : | |
| Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2024 |
| Program Studi | : | S-2 Ilmu Hukum |
| Kolasi | : | |
| Sumber | : | |
| Kata Kunci | : | Kecerdasan Buatan; Perlindungan Hukum; Non-Fungible Token; Hak Cipta |
| Jenis Dokumen | : | Tesis |
| ISSN | : | |
| ISBN | : | |
| Link DOI / Jurnal | : | https://www.atlantis-press.com/proceedings/ic-law-23/125998715 |
| Status | : | Public |
| Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum |
| Penguji | : |
1. Dr. Dona Budi Kharisma, S.H., M.H 2. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H., M.Hum 3. Dr. Hernawan Hadi, S.H., M.H. |
| Catatan Umum | : | DOI 10.2991/978-2-38476-218-7_114 |
| Fakultas | : | Fak. Hukum |
| Halaman Awal | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
|---|---|---|
| Halaman Cover | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
| BAB I | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
| BAB II | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
| BAB III | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
| BAB IV | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
| BAB V | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
| BAB Tambahan | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
| Daftar Pustaka | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
| Lampiran | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |