Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi Tanpa Akta Notaris dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor : 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT)
Penulis Utama
:
Rizka Aina Nur Safitri
NIM / NIP
:
S352302043
×<p class="MsoNormal" xss="removed"><b><span lang="IN">Rizka

Aina Nur Safitri. S352302043. </span></b><b>Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi

Tanpa Akta Notaris dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor</b><b><span lang="IN"> :</span></b><b>

39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT)</b><b><span lang="IN">. Tesis. 2025.</span></b><span lang="IN"><o></o></span></p><p xss="removed">



<span lang="IN" xss="removed">Penelitian ini bertujuan

untuk menganalisis dan memahami: 1) keabsahan subrogasi yang dilakukan tanpa

menggunakan akta notaris dalam praktik perbankan dengan studi kasus yang

terjadi dalam putusan nomor 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT

ditinjau dari prespektif konsep teori kepastian hukum dan teori kekuasaan

hakim; 2) hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam kasus subrogasi

tanpa aktra notaris dalam praktik perbankan yang ditinjau dengan konsep asas

konsensualisme, serta; 3) perlindungan hukum bagi para pihak yang berpotensi

mengalami kerugian dalam kasus subrogasi tanpa akta notaris dalam praktik

perbankan ditinjau dengan konsep teori perlindungan hukum. Penelitian ini

menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan

adalah dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan

perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa:

Pertama, pada umumnya keabsahan subrogasi tanpa akta notaris tetap sah

sepanjang masih memenuhi syarat sah yang ada dalam pasal 1320 dan 1401 KUH

Perdata. Dalam kasus ini, subrogasi tidak dapat diterima karena kurangnya bukti

tertulis dalam bentuk kesepakatan dan tidak adanya saksi yang dimunculkan oleh

pihak penggugat dalam persidangan untuk membuktikan bahwa telah terjadi

peristiwa subrogasi dengan kesepakatan lisan. Kedua, karena subrogasi tidak

dapat diterima berakibat kreditur baru atau penggugat kehilangan hak-haknya

terhadap debitur dan hubungan hukum antara kreditur lama, kreditur baru, dan

debitur menjadi tidak jelas dan tidak diakui. Ketiga, bentuk perlindungan hukum

terhadap kreditur baru sebagai bentuk pencegahan secara internal yaitu dengan

mengumpulkan berbagai bukti seperti surat-menyurat, saksi, dan bukti transaksi.

Sementara bentuk perlindungan hukum secara eksternal yaitu dengan mengajukan

upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Selain itu bank dapat menerapkan

peraturan yang mewajibkan subrogasi dilakukan melalui akta notaris karena akta

tersebut dianggap sebagai bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian

sempurna, sehingga dapat mengurangi risiko sengketa hukum dikemudian hari.

Penelitian ini juga menyarankan perlunya perbaikan regulasi dan peningkatan

kesadaran hukum untuk mengatasi permasalahan yang sama agar tidak terulang

kembali.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Rizka Aina Nur Safitri
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352302043
Tahun
:
2025
Judul
:
Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi Tanpa Akta Notaris dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor : 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Akta notaris; Kepastian hukum; Perbankan; Perjanjian tidak tertulis; Subrogasi