Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi Tanpa Akta Notaris dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor : 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT)
Penulis Utama
:
Rizka Aina Nur Safitri
NIM / NIP
:
S352302043
×<p class="MsoNormal" xss="removed" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed>Rizka



Aina Nur Safitri. S352302043. </span><span lang="EN" xss=removed>Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi Tanpa



Akta Notaris Dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor</span><span lang="IN" xss=removed> :</span><span lang="EN" xss=removed> 39/PDT/2021/PT.JMB Jo.



15/PDT.G/2020/PN.MRT)</span><span lang="IN" xss=removed>. Tesis. 2025.</span></b></p><p class="MsoNormal" xss="removed" xss=removed><span xss=removed>Penelitian ini bertujuan







untuk menganalisis dan memahami: 1) keabsahan subrogasi yang dilakukan tanpa







menggunakan akta notaris dalam praktik perbankan dengan studi kasus yang







terjadi dalam putusan nomor 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT







ditinjau dari prespektif konsep teori kepastian hukum dan teori kekuasaan







hakim; 2) hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam kasus subrogasi







tanpa aktra notaris dalam praktik perbankan yang ditinjau dengan konsep asas







hukum perjanjian, serta; 3) perlindungan hukum bagi para pihak yang berpotensi







mengalami kerugian dalam kasus subrogasi tanpa akta notaris dalam praktik







perbankan ditinjau dengan konsep teori perlindungan hukum. Penelitian ini







menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan







adalah dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan







perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa:







Pertama, pada umumnya keabsahan subrogasi tanpa akta notaris tetap sah







sepanjang masih memenuhi syarat sah yang ada dalam pasal 1320 dan 1401 KUH







Perdata. Dalam kasus ini, subrogasi tidak dapat diterima karena kurangnya bukti







tertulis dalam bentuk kesepakatan dan tidak adanya saksi yang dimunculkan oleh







pihak penggugat dalam persidangan untuk membuktikan bahwa telah terjadi







peristiwa subrogasi dengan kesepakatan lisan. Kedua, karena subrogasi tidak







dapat diterima berakibat kreditur baru atau penggugat kehilangan hak-haknya







terhadap debitur dan hubungan hukum antara kreditur lama, kreditur baru, dan







debitur menjadi tidak jelas dan tidak diakui. Ketiga, bentuk perlindungan hukum







terhadap kreditur baru sebagai bentuk pencegahan secara internal yaitu dengan







mengumpulkan berbagai bukti seperti surat-menyurat, saksi, dan bukti transaksi.







Sementara bentuk perlindungan hukum secara eksternal yaitu dengan mengajukan







upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Selain itu bank dapat menerapkan







peraturan yang mewajibkan subrogasi dilakukan melalui akta notaris karena akta







tersebut dianggap sebagai bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian







sempurna, sehingga dapat mengurangi risiko sengketa hukum dikemudian hari.







Penelitian ini juga menyarankan perlunya perbaikan regulasi dan peningkatan







kesadaran hukum untuk mengatasi permasalahan yang sama agar tidak terulang







kembali.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Rizka Aina Nur Safitri
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352302043
Tahun
:
2025
Judul
:
Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi Tanpa Akta Notaris dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor : 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Akta notaris; Kepastian hukum; Perbankan; Perjanjian tidak tertulis; Subrogasi