Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi Tanpa Akta Notaris dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor : 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT)
Penulis Utama
:
Rizka Aina Nur Safitri
NIM / NIP
:
S352302043
×<p class="MsoNormal" xss="removed" xss=removed><b><span lang="IN" xss=removed>Rizka
Aina Nur Safitri. S352302043. </span><span lang="EN" xss=removed>Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi Tanpa
Akta Notaris Dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor</span><span lang="IN" xss=removed> :</span><span lang="EN" xss=removed> 39/PDT/2021/PT.JMB Jo.
15/PDT.G/2020/PN.MRT)</span><span lang="IN" xss=removed>. Tesis. 2025.</span></b></p><p class="MsoNormal" xss="removed" xss=removed><span xss=removed>Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis dan memahami: 1) keabsahan subrogasi yang dilakukan tanpa
menggunakan akta notaris dalam praktik perbankan dengan studi kasus yang
terjadi dalam putusan nomor 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT
ditinjau dari prespektif konsep teori kepastian hukum dan teori kekuasaan
hakim; 2) hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam kasus subrogasi
tanpa aktra notaris dalam praktik perbankan yang ditinjau dengan konsep asas
hukum perjanjian, serta; 3) perlindungan hukum bagi para pihak yang berpotensi
mengalami kerugian dalam kasus subrogasi tanpa akta notaris dalam praktik
perbankan ditinjau dengan konsep teori perlindungan hukum. Penelitian ini
menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan
adalah dengan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan
perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, pada umumnya keabsahan subrogasi tanpa akta notaris tetap sah
sepanjang masih memenuhi syarat sah yang ada dalam pasal 1320 dan 1401 KUH
Perdata. Dalam kasus ini, subrogasi tidak dapat diterima karena kurangnya bukti
tertulis dalam bentuk kesepakatan dan tidak adanya saksi yang dimunculkan oleh
pihak penggugat dalam persidangan untuk membuktikan bahwa telah terjadi
peristiwa subrogasi dengan kesepakatan lisan. Kedua, karena subrogasi tidak
dapat diterima berakibat kreditur baru atau penggugat kehilangan hak-haknya
terhadap debitur dan hubungan hukum antara kreditur lama, kreditur baru, dan
debitur menjadi tidak jelas dan tidak diakui. Ketiga, bentuk perlindungan hukum
terhadap kreditur baru sebagai bentuk pencegahan secara internal yaitu dengan
mengumpulkan berbagai bukti seperti surat-menyurat, saksi, dan bukti transaksi.
Sementara bentuk perlindungan hukum secara eksternal yaitu dengan mengajukan
upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Selain itu bank dapat menerapkan
peraturan yang mewajibkan subrogasi dilakukan melalui akta notaris karena akta
tersebut dianggap sebagai bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian
sempurna, sehingga dapat mengurangi risiko sengketa hukum dikemudian hari.
Penelitian ini juga menyarankan perlunya perbaikan regulasi dan peningkatan
kesadaran hukum untuk mengatasi permasalahan yang sama agar tidak terulang
kembali.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Rizka Aina Nur Safitri
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352302043
Tahun
:
2025
Judul
:
Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Subrogasi Tanpa Akta Notaris dalam Praktik Perbankan (Studi Putusan Nomor : 39/PDT/2021/PT.JMB Jo. 15/PDT.G/2020/PN.MRT)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Akta notaris; Kepastian hukum; Perbankan; Perjanjian tidak tertulis; Subrogasi