Penulis Utama | : | Iqbal |
NIM / NIP | : | E0020460 |
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji terkait pengaturan Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia guna mengoptimalisasi hak kekayaan intelektual berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Adapun poin yang menjadi permasalahan ialah terkait regulasi Non-Fungible Token (NFT) sebagai benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia serta keefektivitasannya bila dijadikan objek jaminan fidusia. Penelitian hukum ini mengkaji kebendaan Non-Fungible Token (NFT) sebagai benda berdasarkan hukum kebendaan serta mengkaji efektifitas Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia jika dilihat dari karakteristiknya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis ialah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis baham hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secera kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari
penelitian ini ialah Non-Fungible Token
(NFT) dapat digolong sebagai benda bergerak-tidak berwujud serta Non-Fungible Token (NFT) berpotensi
dapat dijadikan objek jaminan fidusia namun terdapat kendala dalam regulasi
serta mekanisme yang belum dipayungi oleh pemerintah hal ini dikarenakan Non-Fungible Token (NFT) bukan merupakan
hal yang lazim sehingga rendahnya kesadaran dan pengetahuan sebagian besar
Masyarakat Indonesia akan Non-Fungible
Token (NFT) menjadi alasan hal ini belum diprioritaskan oleh pemangku
kebijakan untuk membuat regulasi secara khusus. Maka diperlukan penyesuaian
regulasi yang lebih spesifik terkait penggunaan aset digital dalam skema
fidusia serta diperlukan edukasi dan peningkatan literasi digital bagi lembaga
keuangan serta pelaku ekonomi kreatif terkait potensi dan risiko penggunaan NFT
sebagai objek jaminan fidusia