Penulis Utama : Iqbal
NIM / NIP : E0020460
×


Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji terkait pengaturan Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia guna mengoptimalisasi hak kekayaan intelektual berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Adapun poin yang menjadi permasalahan ialah terkait regulasi Non-Fungible Token (NFT) sebagai benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia serta keefektivitasannya bila dijadikan objek jaminan fidusia. Penelitian hukum ini mengkaji kebendaan Non-Fungible Token (NFT) sebagai benda berdasarkan hukum kebendaan serta mengkaji efektifitas Non-Fungible Token (NFT) sebagai objek jaminan fidusia jika dilihat dari karakteristiknya. Metode penelitian hukum yang digunakan penulis ialah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan jenis baham hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penulisan hukum ini menggunakan teknik analisis secera kualitatif.


Hasil yang diperoleh dari penelitian ini ialah Non-Fungible Token (NFT) dapat digolong sebagai benda bergerak-tidak berwujud serta Non-Fungible Token (NFT) berpotensi dapat dijadikan objek jaminan fidusia namun terdapat kendala dalam regulasi serta mekanisme yang belum dipayungi oleh pemerintah hal ini dikarenakan Non-Fungible Token (NFT) bukan merupakan hal yang lazim sehingga rendahnya kesadaran dan pengetahuan sebagian besar Masyarakat Indonesia akan Non-Fungible Token (NFT) menjadi alasan hal ini belum diprioritaskan oleh pemangku kebijakan untuk membuat regulasi secara khusus. Maka diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih spesifik terkait penggunaan aset digital dalam skema fidusia serta diperlukan edukasi dan peningkatan literasi digital bagi lembaga keuangan serta pelaku ekonomi kreatif terkait potensi dan risiko penggunaan NFT sebagai objek jaminan fidusia