Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Dalam Memungut BPHTB Jual Beli Tanah Untuk Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak
Penulis Utama
:
Nur Fadli
NIM / NIP
:
S352102012
×<p>Nur Fadli, Pembimbing : I. Gusti Ayu Ketut Rachmi H., Adriana Grahani Firdausy, 2025. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Dalam Memungut BPHTB Jual Beli Tanah Untuk Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak. Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret </p><p><br></p><p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji mengenai kewenangan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam memungut BPHTB jual beli tanah, apakah peraturan yang mengaturnya telah harmonis, serta upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan pemungutan BPHTB jual beli tanah di Kabupaten Karanganyar. </p><p>Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan sumber data primer diperoleh dengan melakukan wawancara kepada 10 Wajib Pajak dan 5 orang pegawai Kantor BKD Karanganyar.</p><p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Kewenangan Kabupaten Karanganyar telah sesuai sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan yakni dengan menjalankan otonomi daerah Kabupaten Karanganyar. Kedua, Perda Nomor 19 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 73 Tahun 2023 masih terdapat perbedaan ketentuan sehubungan dengan BPHTB jual beli tanah namun keduanya telah merujuk ketentuan di atasnya yakni UU HKPD. Ketiga, Upaya untuk memaksimalkan pemungutan BPTHB jual beli tanah supaya wajib pajak mendapat kepastian hukum adalah yakni menerapkan peraturan yang berlaku, serta membuat sistem pemungutan pembayaran pajak yang tepat dan tidak berubah-ubah sehingga dapat dengan mudah di gunakan oleh masyarakat awam sekalipun.</p><p>Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam usaha memaksimalkan pemungutan BPHTB jual beli tanah di Kabupaten Karanganyar, bahan rujukan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan pemungutan jual beli tanah di Kabupaten Karanganyar, serta sebagai referensi dalam kajian mengenai BPHTB jual beli tanah.</p>
×
Penulis Utama
:
Nur Fadli
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352102012
Tahun
:
2025
Judul
:
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Dalam Memungut BPHTB Jual Beli Tanah Untuk Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak