PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 886/PID.SUS/2023/PN BDG)
Penulis Utama
:
Faradita Arthalia Reginanda
NIM / NIP
:
E0021157
×<p class="MsoNormal" xss="removed">Penelitian ini bertujuan untuk



mengetahui penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian



dakwaan tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 886/Pid.Sus/2023/PN



Bdg memenuhi ketentuan Pasal 186 KUHAP. Selain itu, untuk mengetahui



pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pemidanaan perkara tindak pidana



perdagangan orang dalam Putusan Nomor 886/Pid.Sus/2023/PN Bdg memenuhi



ketentuan Pasal 183 KUHAP. <span xss=removed>Penelitian ini merupakan penelitian



hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang



digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang



dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi



kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis



bahan hukum deduksi silogisme, yaitu menggunakan penalaran dalam menarik



kesimpulan berdasarkan dua permasalahan atau premis yaitu premis mayor (umum)



dan premis minor (khusus). </span><span xss=removed>Berdasarkan penelitian ini, diperoleh



hasil bahwa penggunaan keterangan ahli oleh penuntut umum dalam pembuktian



dakwaan tindak pidana perdagangan orang dalam Putusan Nomor 886/Pid.Sus/2023/PN



Bdg telah sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP. </span><span xss=removed>Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan



putusan pidana penjara dan denda subsidair pidana penjara didasarkan pada



sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan



ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Selain itu, terdapat pertimbangan



mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Selain itu,



sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau



pembenar pada diri para terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahan para



terdakwa yang terbukti tersebut, oleh karena itu para terdakwa harus



mempertanggung jawabkan perbuatannya yang terbukti tersebut.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Faradita Arthalia Reginanda
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021157
Tahun
:
2025
Judul
:
PENGGUNAAN KETERANGAN AHLI OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PEMBUKTIAN DAKWAAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 886/PID.SUS/2023/PN BDG)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Keterangan Ahli; Pertimbangan Hakim; Tindak Pidana Perdagangan Orang