Penulis Utama : Jihan Shafa Salsabila
NIM / NIP : E0021212
× <p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Penelitian ini membahas tradisi perkawinan adat di Lombok yang disebut tradisi <i>Momulang</i>, yaitu tindakan laki-laki membawa lari perempuan yang dicintainya untuk dinikahi, tetapi terhadapnya dikenakan sanksi yang disebut denda <i>aji krama</i>. . </span><span lang="IN" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan denda <i>aji krama</i> dalam tradisi <i>Momulang</i> di Dusun Dasan Tereng, Desa Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dalam konteks hukum Islam dan hukum nasional serta untuk mengetahui alasan masih dipertahankannya </span><span lang="EN-US" xss=removed>praktik adat tersebut</span><span lang="IN" xss=removed>.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Penelitian ini merupakan jenis penelitian sosio-legal dengan pendekatan interdisipliner. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah wawancara, pengamatan atau observasi, dan studi literatur. Penelitian ini menggunakan teknik analisis </span><span lang="EN-US" xss=removed>des</span><span lang="IN" xss=removed>k</span><span lang="EN-US" xss=removed>r</span><span lang="IN" xss=removed>iptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan berdasarkan teori dan hasil yang di</span><span lang="EN-US" xss=removed>temu</span><span lang="IN" xss=removed>kan di lapangan dan menjelaskannya melalui kalimat terhadap data yang diperoleh.<o></o></span></p><p> </p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="IN" xss=removed>Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa <i>Momulang</i> merupakan suatu tradisi</span><span lang="EN-US" xss=removed>, sedangkan denda <i>aji krama</i> merupakan unsur hukum adat dalam tradisi <i>Momulang</i></span><span lang="IN" xss=removed>. Terdapat benturan-bentuan dalam penerapan den</span><span lang="EN-US" xss=removed>d</span><span lang="IN" xss=removed>a <i>aji krama</i> tersebut dalam konteks hukum Islam dan hukum nasional yang berlaku di Dusun Dasan Tereng. Sebagai manifestasi pluralism</span><span lang="EN-US" xss=removed>e</span><span lang="IN" xss=removed> hukum di Indonesia, yaitu hukum Islam, hukum adat, dan hukum nasional, penerapan denda <i>aji krama</i> dalam tradisi <i>Momulang</i> </span><span lang="EN-US" xss=removed>di Dusun Dasan Tereng telah berjalan secara harmonis melalui konvergensi hukum, meskipun terdapat pihak-pihak yang mulai resisten atas pelaksanaannya</span><span lang="IN" xss=removed>. Selain itu, tradisi <i>Momulang</i> dan denda <i>aji krama</i> masih dipertahankan karena </span><span lang="EN-US" xss=removed>mempunyai nilai kekeluargaan dan rasa kebahagiaan sebagai value dari tradisi ini dan </span><span lang="IN" xss=removed>beberapa faktor, yaitu faktor psikologis, faktor sejarah, faktor budaya dan adat istiadat, faktor sosial, dan faktor ekonomi.<o></o></span></p>