Penulis Utama : Nugroho Wira Husada
NIM / NIP : S312208010
×

Urusan ketahanan pangan ditingkat ketatanegaraan menjadi sangat penting sebagai variabel yang menentukan hidup dan matinya negara. Garis Kemiskinan Makanan (GKM) terhadap Garis Kemiskinan (GK) pada Bulan Maret 2023 sebesar 73,00% di perkotaan dan 76,08% di perdesaan, dimana beras menjadi komoditas pangan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap garis kemiskinan yaitu di perkotaan 19,35% dan di perdesaan 23,73%. Negara wajib menghormati, melindungi, memenuhi hak atas bahan pangan yang layak, dan memfasilitasinya. Bahkan ketika negara gagal untuk menjamin hak atas pangan dan bebas dari lapar, dapat masuk kategori pelanggaran terhadap kovenan EKOSOB. Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI 1945 secara jelas terdapat kata kunci bahwa negara terutama Pemerintah Indonesia wajib untuk memenuhi hak asasi manusia dalam hal ini hak atas pangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar rasionalitas pengaturan pembentukan BUMD Pangan dan bagaimana seharusnya pengaturan BUMD pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat ketidaksinkronan, kontradiktif, dan ketentuan yang saling membatalkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pangan dan ketahanan pangan sehingga tidak memenuhi parameter hukum yang baik. Pemerintah harus segera menyusun, menetapkan, dan melaksanakan serangkaian tindakan konkret untuk mewujudkan pengaturan pembentukan BUMD Pangan berlandaskan Pancasila, konstitusi, demokrasi deliberatif dan konsep desentralisasi dengan melibatkan partisipasi secara subtantif dari masyarakat daerah, para petani, akademisi, dan pihak-pihak lain yang berkompeten di bidang pertanian, teknologi pertanian, dan ahli manajemen perusahaan yang kemudian memunculkan diskursus dan menjadi legitimasi atas terbentuknya Perda BUMD Pangan untuk mempersingkat rantai suplai pangan beras, menciptakan harga pangan yang wajar terjangkau, dan dapat juga memengaruhi peningkatan perekenomian di tingkat daerah yang selanjutnya dapat mewujudkan ketahanan pangan nasional dan sebesar-besar kesejahteraan masyarakat.

×
Penulis Utama : Nugroho Wira Husada
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S312208010
Tahun : 2025
Judul : DASAR RASIONALITAS PENGATURAN PEMBENTUKAN BUMD PANGAN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Edisi :
Imprint : SURAKARTA - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Ketahanan Pangan; Negara Hukum Pancasila; BUMD Pangan.
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : https://www.atlantis-press.com/proceedings/icpsd-24/126006736
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Fatma Ulfatun Najicha S.H., M.H.
2. Dr. Asianto Nugroho, S.H., M.Si.
3. Dr. Waluyo S.H., M.Si.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.