×
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
kendala apa saja yang dihadapi pada implementasi Program GenRe dalam menangani
pernikahan dini di Kabupaten Malang dengan menggunakan model implementasi
kebijakan menurut Donald S. Van Meter
dan Carl E. Van Horn (1975). Kabupaten Malang dipilih berdasarkan hasil
temuan data sekunder menunjukkan bahwa Kabupaten Malang pada tahun 2022 menjadi
peringkat pertama dengan angkat dispensasi nikah tertinggi se-Jawa Timur.
Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis
terhadap implementasi Program GenRe di Kabupaten Malang. Pengumpulan data
dilakukan melalui observasi, wawancara, dan sumber data sekunder. Sedangkan,
pengolahan data dilakukan dengan analisis data interaktif seperti reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kualitas data diperoleh melalui
triangulasi sumber dari hasil wawancara dan sumber data sekunder. Hasil
penelitian menujukkan bahwa indikator yang menjadi kendala dalam
mengimplementasikan Program GenRe di Kabupaten Malang. Pertama, standar dan
tujuan program masih kurang jelas, dikarenakan belum tersedianya kebijakan atau
regulasi baik di tingkat Kabupaten Malang sebagai acuan dasar pelaksanaan
Program GenRe di Kabupaten Malang. Kedua, sumber-sumber kebijakan seperti
sarana dan prasarana, anggaran, dan manusia masih kurang memadai. Hal tersebut
disebabkan karena anggaran yang tersedia masih minim atau kurang memadai bagi
pelaksana di lapangan seperti PKB/PLKB, Insan GenRe, dan Duta GenRe. Serta
sumber daya manusia yang masih kurang memadai dikarenakan beban kerja yang
tinggi namun tidak sebanding dengan kuantitas tenaga kerja di lapangan dan
secara geografis Kabupaten Malang merupakan daerah dengan luas wilayah terluas
kedua di Jawa Timur. Ketiga, komunikasi yang dilakukan masih bersifat satu arah
saja sehingga kurang efektif. Keempat, kondisi lingkungan sosial dan ekonomi
sangat mempengaruhi pencapaian keberhasilan tujuan dari Program GenRe. Hal
tersebut disebabkan karena kondisi ekonomi di Kabupaten Malang tergolong dalam
kategori menengah ke bawah. Selain itu, kondisi lingkungan sosial seperti
pemikiran di masyarakat yang masih tradisional dimana masih beranggapan bahwa
anak jika sudah lulus sekolah SMA sudah boleh untuk menikah, jika tidak segera
menikah makan akan disebut sebagai perawan tua atau tidak laku. Terakhir, karakteristik badan pelaksana tidak memiliki stuktur organisasi
yang hierarkis/formal yang menyebabkan partisipasi dari implementasi Program GenRe
masih bergantung pada partisipasi agen pelaksana di masyarakat sehingga
pencapaian sasaran program sulit terealisasikan dengan baik.