×
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas kesaksian anak tidak disumpah dan dibacakan dalam pembuktian perkara perbuatan cabul terhadap anak dalam putusan terkait dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas perkara perbuatan cabul terhadap anak dalam putusan terkait.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian ini menggunakan teknik analisis deduksi silogisme.
Berdasarkan hasil penelitian, kesaksian anak tidak disumpah yang dibacakan dalam pembuktian perkara perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Tli. memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti petunjuk. Hakim mempertimbangkan saksi tidak disumpah yang keterangannya memiliki hubungan dengan keterangan saksi lainnya dan hakim tidak mempertimbangkan saksi tidak disumpah yang keterangannya tidak memiliki bukti pendukung yang bersesuaian. Selain itu, pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas perkara perbuatan cabul terhadap anak dalam Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Tli. telah sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP.