Pidana Pembayaran Uang Pengganti sebagai Salah Satu Instrumen Pengembalian Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi dan Eksekusinya Berbasis Prinsip Keadilan dan Kemanfaatan
Penulis Utama
:
Dewi Handayani Legowo
NIM / NIP
:
S332208007
×Penelitian ini menganalisis pidana pembayaran uang pengganti sebagai instrumen ideal pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dan eksekusinya oleh jaksa berbasis prinsip keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi. Hasil penelitian ini Pidana Pembayaran Uang Pengganti adalah sebagai pidana tambahan, namun bobot pidananya dapat lebih tinggi daripada pidana denda yang berstelsel sebagai pidana pokok. Di samping bobot pidana yang bisa melebihi pidana pokok denda, Pembayaran Uang Pengganti dapat disubsiderkan dengan pidana pokok penjara yang lamanya disebutkan dalam putusan hakim sepanjang tidak melebihi ancaman pidana pokok.Mekanisme penyelesaian uang pengganti dapat dilakukan melalui instrument hukum pidana Dimana terdapat tahap-tahap untuk Penuntut Umum melakukan eksekusi secara langsung berdasarkan putusan, dan juga instrument hukum perdata Dimana dapat dilakukan sukarela oleh terpidana melalui non litigasi maupun gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Terpidana sebagai tergugat dengan memperhatikan keuntungan kerugian yang akan timbul dari gugatan tersebut.
×
Penulis Utama
:
Dewi Handayani Legowo
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S332208007
Tahun
:
2025
Judul
:
Pidana Pembayaran Uang Pengganti sebagai Salah Satu Instrumen Pengembalian Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi dan Eksekusinya Berbasis Prinsip Keadilan dan Kemanfaatan
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum (Pidana Ekonomi)
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Tindak Pidana Korupsi, Keuangan Negara, Pembayaran Uang Pengganti