STUDI PERBANDINGAN UNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PRIBADI DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Penulis Utama
:
Adinda Yemima Isura Tarigan
NIM / NIP
:
E0021006
×<p xss=removed>Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan unsur pertanggungjawaban















pribadi direksi atas pailitnya perusahaan berdasarkan dua Undang-Undang yang berkaitan















yaitu Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban















Pembayaran Utang dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.















Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum normatif menggunakan















dua pendekatan undang-undang (statue approach) dan komparatif/perbandingan (comparative















approach). Sumber bahan hukum terdiri dari sumber bahan hukum primer dan sekunder.















Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan (library research) dan















identifikasi yang menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan















bahwa,pertanggungjawabn direksi atas kerugian yang dialami oleh perusahaan yang pailit















bersifat terbatas selama tidak adanya perbuatan melawan hukum maupun perbuatan melebihi















kewenangan yang dilakukan direksi selama jangka waktu tertentu sebelum adanya putusan















pailit. Undang-Undang Kepailitan tidak menjelaskan secara mendalam mengenai















pertanggungjawaban pribadi yang dapat diberikan pada direksi apabila terjadinya pailit















perusahaan. Sedangkan Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan beberapa ketentuan















yang apabila dapat dibuktikan maka pertanggungjawaban pribadi tidak dapat diberikan pada















direksi. Namun kedua Undang-Undang tidak mengatur mengenai tanggung jawab direksi















kepada organ lain saat terjadinya pailit dan peran organ inti perusahaan lainnya yakni















Komisaris dan RUPS. Oleh sebab itu diperlukannya sebuah formulasi dalam menentukan















pertanggungjawaban pribadi direksi atas pailitnya perusahaan berdasarkan pertimbangan















Komisaris sebagai pengawas dan RUPS sebagai suara pemegang saham untuk menentukan















tanggung jawab direksi atas pailitnya perusahaan.</p>
×
Penulis Utama
:
Adinda Yemima Isura Tarigan
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021006
Tahun
:
2025
Judul
:
STUDI PERBANDINGAN UNSUR PERTANGGUNGJAWABAN PRIBADI DIREKSI TERHADAP KEPAILITAN PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Direksi; Kepailitan; Pertanggungjawaban; Perusahaan