ORIENTASI FILOSOFIS HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK GUNA USAHA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA (PERSERO) DI ATAS TANAH GARAPAN MASYARAKAT
Penulis Utama
:
Lucky Putri Selomitha
NIM / NIP
:
S352302008
×<p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji orientasi filosofis Hakim dalam menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara (Persero) belum melindungi tanah garapan masyarakat, serta bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang tanah garapan terhadap penguasaan lahan garapan oleh PT. Perkebunan Nusantara (Persero) yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan dianalisis menggunakan metode deduksi dan teknik interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama: Berdasarkan kedua kasus yang diteliti, orientasi filosofis Hakim dalam menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara di atas tanah garapan masyarakat belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pemegang tanah garapan yang mempunyai kedudukan hukum lebih lemah daripada PT. Perkebunan Nusantara. Majelis Hakim hanya berdasar pada bukti bahwa PT. Perkebunan Nusantara telah memiliki bukti berupa Sertifikat Hak Guna Usaha tanpa mempertimbangkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat pemegang tanah garapan. Majelis Hakim pada kasus-kasus yang diteliti dalam memberikan pertimbangan hukum lebih kepada aliran legisme yang hanya berdasar Undang- Undang, padahal kepemilikan masyarakat terhadap tanah garapan tersebut disebabkan oleh pandangan adat yang masih melekat pada rakyat bahwa tanah merupakan hak milik komunal (hak ulayat). Kedua, Bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat pemegang tanah garapan terhadap lahan garapan PT. Perkebunan Nusantara (Persero) yang berkeadilan adalah berupa tiga hal yaitu memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan terselenggaranya tertib administrasi. Berkaitan dengan kedua kasus tersebut belum tercapai adanya perlindungan hukum bagi masyarakat. Pada kasus pertama belum terdapat ganti kerugian pelepasan lahan dari pemerintah kepada masyarakat sedangkan pada kasus kedua majelis hakim tidak mempertimbangkan hak kepemilikan yang sah dari salah satu petani dari 88 petani yang mengajukan gugatan intervensi.<br></p>
×
Penulis Utama
:
Lucky Putri Selomitha
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352302008
Tahun
:
2025
Judul
:
ORIENTASI FILOSOFIS HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK GUNA USAHA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA (PERSERO) DI ATAS TANAH GARAPAN MASYARAKAT
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Hakim, Hak Guna Usaha, Masyarakat, Perkebunan, Tanah Garapan