Penulis Utama : Ari Kurniawan
NIM / NIP : E0021060
× <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan ahli digital forensi bahasa dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial (facebook) dan mengkaji pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pemidanaan pada putusan nomor : 14/Pid.Sus/2024/Pn.Jpa). yang menjatuhkan pidana penjara selama pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan bulan berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE tentang Tindak pidana “Tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis dan Sifat penelitian ini merupakan penelitian berjenis hukum normatif dan bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus, pendekatan kasus yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kasus yang berhubungan dengan isu hukum dan telah mendapatkan putusan oleh hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian yang menunjukan bahwa Peranan Ahli Digital Forensik dan Bahasa dalam Pembuktian Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Facebook sudah sesuai dengan pasal 186 KUHAP dan Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan 45A ayat (2) Undang-Undang ITE dan berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. </p>