Penulis Utama : Sauzan Vidya Rastratama Mitra
NIM / NIP : E0021419
× <h1 xss=removed><span lang="SV">Sauzan Vidya Rastratama Mitra. 2025. E0021419.</span><span lang="SV"> </span><span lang="SV">EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA KURUNGAN PADA PENGGELAPAN PAJAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 5/PID.SUS/2024/PN WNO). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.<o></o></span></h1><h1 xss=removed><span lang="id">            Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui berlakunya efektivitas keberjalanan penerapan sanksi pidana kurungan pada tindak pidana penggelapan pajak di Indonesia melalui studi putusan nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno. Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan penelitian perundangan-undangan dan studi kasus, serta jenis data yang digunakan yaitu dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memberikan pedoman pengaturan terbaru menyesuaikan kondisi perpajakan di Indonesia saat ini yang memuat mengengenai ketentuan dan sanksi yang dikenakan mengenai sistem perpajakan. Hasil pembahasan penulisan ini yaitu mengenai bagaimana rati decidendi putusan hakim nomor 5/Pid.Sus/2024/PN Wno mengenai tindak pidana penggelapan pajak dan efektivitas sanksi pidana kurungan pada pelaku penggelapan pajak sebagai pidana pengganti dari pidana denda yang tidak mampu dijalankan. Hal ini menjadi kontroversial dikalangan masyarakat karena dianggap tidak sebanding apabila penerapan pidana kurungan tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Sehingga menghasilkan kesimpulan penulisan ini bahwa pidana kurungan sudah tidak efektif apabila diterapkan pada pelaku tindak pidana perpajakan. <o></o></span></h1><h1 xss=removed><br></h1>