×
IMA ALYSSA, 2025, E0021199, KAJIAN YURIDIS PERLAWANAN
LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH PIHAK KETIGA
PASCA PUTUSAN HOMOLOGASI DALAM PERSPEKTIF ASAS
LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO (STUDI KASUS PUTUSAN
NO. 4/PDT.G/2024/PN LMG), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai implementasi Asas
Legitima Persona Standi In Judicio terhadap pihak ketiga dalam perlawanan lelang
eksekusi hak tanggungan pasca Putusan Homologasi dalam Putusan Nomor
4/Pdt.G/2024/PN Lmg. Selain itu, juga untuk mengidentifikasi lebih lanjut
mengenai perlindungan hukum pihak ketiga dalam perlawanan lelang eksekusi hak
tanggungan pasca Putusan Homologasi dalam Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN
Lmg.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau
doctrinal. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif untuk memberikan deskripsi atas
hasil penelitian yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum
primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi
kepustakaan (study library). Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan
metode silogisme melalui pola pikir deduktif (umum-khusus), dengan
menggunakan Putusan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Lmg sebagai bahan penelitian
yang penulis kaji dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan.
Asas Legitima Persona Standi In Judicio berperan penting dalam
menentukan pihak-pihak yang memiliki hak dan kapasitas untuk mengajukan
gugatan di pengadilan, khususnya dalam menilai legal standing pihak ketiga. . Hasil
penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Asas Legitima Persona Standi in
Judicio. Pelawan sebagai pihak ketiga mempunyai legal standing karena Pelawan
memiliki iktikad baik, terdapat hubungan hukum, dan memenuhi syarat formal
sebagai ahli waris berdasarkan Pasal 830 dan Pasal 1100 KUHPerdata, serta Pasal
163 HIR. Selain itu, dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Pelawan memiliki
kepentingan hukum secara langsung, memiliki kapasitas hukum (cakap hukum),
serta menerima kerugian secara jelas dan nyata. Selain itu, terdapat 2 (dua) bentuk
sarana perlindungan hukum bagi pihak ketiga (in casu Pelawan) dalam Putusan
Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Lmg. Pertama, perlindungan hukum preventif berupa
pemberian somasi oleh Terlawan I kepada pihak ketiga sebelum dilakukannya
pelaksanaan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan. Kedua, perlindungan
hukum represif berupa pengajuan gugatan perlawanan Lelang eksekusi hak
tanggungan. Majelis Hakim memberikan perlindungan hukum berupa Putusan
Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Lmg yang memerintahkan kepada Terlawan I dan
Terlawan II untuk membatalkan dan menghentikan Pelaksanaan Lelang Eksekusi
objek Hak Tanggungan.