Penulis Utama | : | Desiana Alya Suryandari |
NIM / NIP | : | E0021131 |
Penelitian hukum
ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan
kepada masyarakat Pulau Rempang dalam menghadapi relokasi Proyek Rempang Eco –
City serta mengetahui penerapan prinsip Anti – SLAPP dalam melindungi hak
masyarakat Pulau Rempang dari tuntutan hukum dalam studi putusan nomor:
937/Pid/2023/PN.Btm. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis
normatif dengan pendekatan kasus, historis, dan konseptual, yang berfokus pada
bahan – bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian ini diperoleh
hasil bahwa terdapat 3 (tiga) bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada
masyarakat hukum adat Kampung Tua Pulau Rempang dalam menghadapi relokasi
Proyek Rempang Eco – City meliputi perlindungan hukum dengan pemberian pengakuan
melalui SK Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004, perlindungan hukum dengan pelaksanaan
konsultasi publik antara BP Batam, PT. MEG, dan masyarakat hukum adat Kampung
Tua, serta perlindungan hukum dengan pemberian ganti rugi yang layak kepada masyarakat
Pulau Rempang. Akan tetapi ketiga bentuk perlindungan hukum tersebut tidak
dijalankan secara optimal. Penerapan Prinsip Anti – SLAPP yang tertuang dalam
pasal 66 UUPPLH sebagai perlindungan hukum dalam putusan nomor 937/Pid.B/2023/PN.Btm
belum diterapkan, karena hakim dalam pertimbangan menjatuhkan putusannya hanya
semata – mata melihat terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan, tanpa melihat
realita yang terjadi di lapangan dalam proses relokasi Proyek Rempang Eco –
City.