PERTANGGUNGJAWABAN PENJUAL ATAS WANPRESTASIPERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSIJUAL BELI PADA E-COMMERCE
Penulis Utama
:
R Suryo Putro Matarani
NIM / NIP
:
E0021436
×<p xss=removed><span xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan jual beli pada</span><span xss=removed> e-commerce</span><span xss=removed> menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan permasalahan hukum terkait pertanggungjawaban penjual atas tindakan wanprestasi dalam perjanjian elektronik pada transaksi jual beli di </span><span xss=removed>e-commerce</span><span xss=removed>. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh studi kasus Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Jenis dan sumber bahan penelitian mencakup bahan hukum primer dan sekunder, termasuk buku serta publikasi ilmiah terkait penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transaksi jual beli dalam e-commerce berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya antara lain adalah pengakuan keabsahan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU ITE, perlindungan terhadap keamanan transaksi online dalam Pasal 15 UU ITE, serta pemberian sanksi terhadap tindak pidana penipuan dan kejahatan siber dalam transaksi e-commerce. Namun, UU ITE juga memiliki kelemahan, seperti kurangnya pengaturan yang rinci terkait perlindungan konsumen, termasuk hak pengembalian barang (refund), jaminan barang, dan penyelesaian sengketa, serta belum adanya sanksi yang efektif bagi pelaku usaha atau penjual yang melakukan wanprestasi. Berdasarkan Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt. Sel, tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli online karena gagal memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang yang telah dipesan oleh penggugat, meskipun pembayaran telah dilakukan. Oleh karena itu, tergugat diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh penggugat serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat wanprestasi tersebut. Putusan tersebut menggambarkan ketidakadilan, yang mana hakim </span><span xss=removed>mengabaikan fakta bahwa sebagian prestasi telah dipenuhi oleh penjual. Seharusnya, dalam menentukan besaran ganti rugi, pengadilan mempertimbangkan sejauh mana kewajiban telah dilaksanakan.</span></p><div><span xss=removed><br></span></div>
×
Penulis Utama
:
R Suryo Putro Matarani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021436
Tahun
:
2025
Judul
:
PERTANGGUNGJAWABAN PENJUAL ATAS WANPRESTASIPERJANJIAN ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSIJUAL BELI PADA E-COMMERCE