Penulis Utama : R Suryo Putro Matarani
NIM / NIP : E0021436
×

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan jual beli pada e-commerce menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan permasalahan hukum terkait pertanggungjawaban penjual atas tindakan wanprestasi dalam perjanjian elektronik pada transaksi jual beli di e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh studi kasus Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Jenis dan sumber bahan penelitian mencakup bahan hukum primer dan sekunder, termasuk buku serta publikasi ilmiah terkait penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transaksi jual beli dalam e-commerce berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya antara lain adalah pengakuan keabsahan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU ITE, perlindungan terhadap keamanan transaksi online dalam Pasal 15 UU ITE, serta pemberian sanksi terhadap tindak pidana penipuan dan kejahatan siber dalam transaksi e-commerce. Namun, UU ITE juga memiliki kelemahan, seperti kurangnya pengaturan yang rinci terkait perlindungan konsumen, termasuk hak pengembalian barang (refund), jaminan barang, dan penyelesaian sengketa, serta belum adanya sanksi yang efektif bagi pelaku usaha atau penjual yang melakukan wanprestasi. Berdasarkan Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt. Sel, tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi dalam transaksi jual beli online karena gagal memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang yang telah dipesan oleh penggugat, meskipun pembayaran telah dilakukan. Oleh karena itu, tergugat diwajibkan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh penggugat serta membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat wanprestasi tersebut. Putusan tersebut menggambarkan ketidakadilan, yang mana hakim mengabaikan fakta bahwa sebagian prestasi telah dipenuhi oleh penjual. Seharusnya, dalam menentukan besaran ganti rugi, pengadilan mempertimbangkan sejauh mana kewajiban telah dilaksanakan.


×
Penulis Utama : R Suryo Putro Matarani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0021436
Tahun : 2025
Judul : Pertanggungjawaban Penjual Atas Wanprstasi Perjanjian Elektronik Dalam Transaksi Jual Beli Pada E-Commerce
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : E-Commerce, Kontrak Elektronik, Tanggung Jawab Hukum, Wanprestasi.
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum.
Penguji : 1. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, S.H., M.Hum.
2. Dr. Suraji, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.