Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Perlindungan Kepentiingan Hukum Kreditur dan Debitur (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 36/PDT.G.S/2023/PN PDG)
Penulis Utama
:
Nastiti Alfiya Lukita Sari
NIM / NIP
:
E0021325
×Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan eksekutorial sertifikat







fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap







suatu studi kasus Putusan Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg dan perlindungan







debitur serta kreditur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU







XVII/2019 yang ditinjau dari teori keadilan hukum utilitarianisme. Metode







penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau dengan







pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber penelitian terdiri dari







bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan







pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal hukum, dan artikel







hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi kepustakaan







(library research). Analisis dilakukan menggunakan metode preskriptif untuk







memberikan gambaran rinci tentang kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia pasca







Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian







menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam menentukan amar putusan dan kekuatan







eksekutorial sertifikat fidusia pada kasus Putusan Nomor 36/Pdt.G.S/2023/PN Pdg,







selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan







pengujian materiil isi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan







Fidusia khususnya pada Pasal 15 ayat (2) dan (3), oleh Mahkamah Konstitusi







merupakan suatu upaya penegakan hukum guna memberikan kemanfaatan hukum







dan perlindungan hukum bagi debitur dan kreditur. Mahkamah Konstitusi







memutuskan untuk pelaksanaan eksekusi oleh kreditur tidak lagi dapat dilakukan







secara mandiri (parate eksekusi). Parate eksekusi hanya dapat dilakukan jika







sebelumnya telah disepakati mengenai cidera janji dan debitur bersedia







menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Sehingga, apabila tidak







terdapat kesepakatan cidera janji dan debitur tidak sukarela, kreditur diwajibkan







mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
×
Penulis Utama
:
Nastiti Alfiya Lukita Sari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021325
Tahun
:
2025
Judul
:
Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Perlindungan Kepentiingan Hukum Kreditur dan Debitur (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 36/PDT.G.S/2023/PN PDG)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kekuatan Eksekutorial; Jaminan Fidusia; Teori Utilitarianisme
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Heri Hartanto, S.H., M.Hum.
Penguji
:
1. Zakki Adlhiyati, S.H., M.H., LL.M. 2. Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H. 3. Dr. Heri Hartanto, S.H., M.Hum.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.