Penulis Utama : Dio Rizka
NIM / NIP : S432102005
×
Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah faktor eksternal dan internal perusahaan seperti kebijakan pendanaan, kepemimpinan eksekutif, dan capital intensity akan berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak di Indonesia. Sebenarnya penelitian penghindaran pajak sudah banyak dilakukan namun masih ditemukan hasil yang tidak konsisten. Adapun penelitian ini dibuat untuk menggali kembali apakah praktik penghindaran pajak tetap dilakukan dimasa covid-19 atau tidak mengingat sektor pertambangan merupakan sektor yang pendapatannya stabil sehingga hasil penelitian yang didapatkan lebih konsisten dan terbaru. Sisi lain dari adanya penghindaran pajak membawa dampak yang positif dan negatif dari berbagi pihak. Meskipun bukan dianggap sebagai tindakan criminal, tetap saja penghindaran pajak dianggap sebagai kecurangan secara legal. Pada penelitian ini memfokuskan periode pada 2 periode yang berbeda, diantaranya terdapat periode sebelum masa covid-19 berlangsung 2016 hingga 2021. Kemudian, periode kedua disusul setelah masa covid-19 yakni tahun 2020 hingga 2021.  

Populasi dan sampel penelitian ini merupakan perusahaan pertambangan yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) sejak tahun 2016-2021. Sementara sampel penelitian, ditentukan dengan cara menggunakan metode purposive sampling dengan hasil akhir didapat 210 perusahaan observasi. Metode analisis data yang digunakan ialah regresi linier berganda versi SPSS v.16 dengan olah data sekunder yang bersumber dari laporan keuangan perusahaan yang dikumpulkan melalui website www.idx.co.id serta website resmi perusahaan-perusahaan tersebut.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pengujan secara luas adanya pengaruh positif yang signifikan antara kebijakan pendanaan terhadap penghindaran pajak. Sementara variabel ukuran perusahaan sebagai variabel kontrol juga terbukti berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak, hal ini membuktikan bahwa semakin besar ukuran perusahaan rentan melakukan tindakan penghindaran pajak apalagi didukung factor lainnya yang berpotensial. Berbeda dengan variabel lainnya, capital intensity dan kepemimpinan eksekutif tidak berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Disusul oleh pengujian kedua sebelum masa covid-19 variabel yang berpengaruh signifikan adalah kebijakan pendanaan dan capital intensity, selanjutnya pada masa covid-19 berlangsung hanya kebijakan pendaan yang berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak.