Penulis Utama : Andara Hafzha Gustria Putri
NIM / NIP : E0021045
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam kasus tindak

pidana seksual yang dilakukan oleh Anak di dalam putusannya sudah disertai hak

Anak berupa rehabilitasi dan apa yang menjadikan rehabilitasi itu penting pada

putusan nomor 2/PID.SUS-ANAK/2024/PN.SRP.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan bersifat

preskriptif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan berupa pendekatan

perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum

primer dan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah studi kepustakaan dan

cybermedia.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pertama dalam kasus Anak

yang menjadi pelaku tindak pidana seksual pada amar Putusan Nomor 2/PID.SUS-

ANAK/2024/PN.SRP kurang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena Anak dijatuhi pidana

penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana pelatihan kerja di kantor Desa Tojan

selama 6 (enam) bulan, tanpa memutus adanya rehabilitasi bagi Anak, sehingga

putusan tersebut tidak sesuai dengan teori pemidanaan rehabilitatif; ketentuan Pasal

59 A Undang-Undang Perlindungan Anak dimana negara berkewajiban dan

bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus yaitu kepada Anak yang

berhadapan dengan hukum yang telah ditegaskan dalam Pasal 59 Ayat (1) dan (2)

huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;

Seorang Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dimana Anak berdasarkan

Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan bagian dari

Anak yang Berhadapan Dengan Hukum berhak mendapatkan rehabilitasi fisik,

rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial; dan Pasal 91 Ayat (3) Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pmebahasan kedua

mengenai urgensi rehabilitasi sebagai upaya represif dalam menangani kasus anak

sebagai pelaku tindak pidana seksual diantarnya, Psikologis Anak, Latar Belakang

Pendidikan Anak, Menghindari Potensi Residivis, dan Terdakwa Masih Berusia

kategori Anak yang masih memiliki masa depan panjang