Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam kasus tindakpidana seksual yang dilakukan oleh Anak di dalam putusannya sudah disertai hakAnak berupa rehabilitasi dan apa yang menjadikan rehabilitasi itu penting padaputusan nomor 2/PID.SUS-ANAK/2024/PN.SRP.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan bersifatpreskriptif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan berupa pendekatanperundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukumprimer dan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah studi kepustakaan dancybermedia.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pertama dalam kasus Anakyang menjadi pelaku tindak pidana seksual pada amar Putusan Nomor 2/PID.SUS-ANAK/2024/PN.SRP kurang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anakdan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena Anak dijatuhi pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana pelatihan kerja di kantor Desa Tojanselama 6 (enam) bulan, tanpa memutus adanya rehabilitasi bagi Anak, sehinggaputusan tersebut tidak sesuai dengan teori pemidanaan rehabilitatif; ketentuan Pasal59 A Undang-Undang Perlindungan Anak dimana negara berkewajiban danbertanggung jawab memberikan perlindungan khusus yaitu kepada Anak yangberhadapan dengan hukum yang telah ditegaskan dalam Pasal 59 Ayat (1) dan (2)huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak;Seorang Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dimana Anak berdasarkanPasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan bagian dariAnak yang Berhadapan Dengan Hukum berhak mendapatkan rehabilitasi fisik,rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial; dan Pasal 91 Ayat (3) Undang-UndangNomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pmebahasan keduamengenai urgensi rehabilitasi sebagai upaya represif dalam menangani kasus anaksebagai pelaku tindak pidana seksual diantarnya, Psikologis Anak, Latar BelakangPendidikan Anak, Menghindari Potensi Residivis, dan Terdakwa Masih Berusiakategori Anak yang masih memiliki masa depan panjang