PENERAPAN NILAI EKONOMIS ATAS UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN INDONESIA
Penulis Utama
:
Anita Utaminingrum
NIM / NIP
:
S352202005
×<p>Penelitian ini bertujuan untuk menyusun konsep tentang nilai ekonomis atas uang Jasa PPAT dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan mengetahui penerapan nilai ekonomis atas uang jasa PPAT dalam prakteknya di Kota Surakarta dan Kabupaten Ngawi. Sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder, Karateristik penelitian hukum empiris, dengan menggunakan analisa penelitian kualitatif interaktif. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan wawancara bebas terpimpin dan studi pustaka kemudian ditarik suatu kesimpulan. <br> Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama,dasar rasionalitas penegaan nilai ekonomis uang jasa PPAT dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat, PPAT maupun pihak lain yang terkait dengan jasa PPAT namun pada penerapannya Peraturan Menteri tersebut tidak memberikan kepastian hukum dikarenakan membuat adanya perbedaan pendapat antara PPAT Senior dan Yunior di Kota Surakarta dan Kabupaten Ngawi dan memunculkan persaingan yang tidak sehat hingga belum mencapai prinsip ekonomi yakni nilai, kemanfaatan dan efisiensi. Kedua, penerapan nilai ekonomis atas uang jasa PPAT dalam Permen Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah terdapat perbedaan pendapat antara PPAT Kota Surakarta dengan Kabupaten Ngawi, yang mana PPAT Senior di Kota Surakarta menerapkan 1% (satu persen) maksimum honor belum termasuk biaya-biaya untuk proses ke Badan Pertanahan Nasional Maka Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021 belum berkepastian hukum dengan demikian diharapkan akan ada pembenaran terhadap aturan uang jasa PPAT supaya tidak adanya kesalahan persepsi antar PPAT dan tidak memunculkan kebingungan di masyarakat luas terhadap uang jasa tersebut.<br><br></p>
×
Penulis Utama
:
Anita Utaminingrum
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352202005
Tahun
:
2025
Judul
:
PENERAPAN NILAI EKONOMIS ATAS UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN INDONESIA
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-2 Kenotariatan
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Pejabat Pembuat Akta Tanah; Nilai Ekonomis; Kepastian Hukum; Keadilan Hukum
Jenis Dokumen
:
Tesis
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum. 2. Prof. Dr. Emmy Latifah, S.H.,M.H.