Penulis Utama : Nanda Rafi Himawan
NIM / NIP : E0021323
× <p>Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengkaji berbagai macam peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya dalam hukum pidana yang mengatur mengenai pencemaran nama baik serta menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan Haris Azhar melawan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Penulisan hukum ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukan bahwa terdapat beberapa regulasi di Indonesia yang mengatur perihal tindak pidana pencemaran nama baik. Setiap peraturan perundang-undangan tersebut memiliki konstruksi pembeda. Selain itu, Majelis Hakim telah teliti, baik, serta cermat dalam menerapkan prinsip pertimbangan yuridis serta pertimbangan non-yuridis dengan mendasarkan pada fakta persidangan. </p>