TINDAK PIDANA PENGANCAMAN KEKERASAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Penulis Utama
:
Isnaini Galih Utami
NIM / NIP
:
E0021205
×<p xss=removed>ISNAINI GALIH UTAMI, E0021205, 2025, TINDAK PIDANA <span xss=removed>PENGANCAMAN KEKERASAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK </span><span xss=removed>DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 </span><span xss=removed>TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, Penulisan </span><span xss=removed>Hukum ( Skripsi ), Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta. </span></p><p xss=removed><span xss=removed><br></span><span xss=removed>Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Pasal 29 </span><span xss=removed>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,</span><span xss=removed>serta menganalisis penerapan putusan hakim berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang </span><span xss=removed>Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian </span><span xss=removed>yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis yuridis normatif dengan </span><span xss=removed>menelaah putusan pengadilan terdahulu yang berkaitan dengan tindak pidana </span><span xss=removed>ancaman kekerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang </span><span xss=removed>Informasi dan Transaksi Elektronik, guna memahami relevansi serta potensi </span><span xss=removed>implementasi regulasi yang terbaru. Teknik pengumpulan hukum dalam penelitian </span><span xss=removed>ini dengan cara studi pustaka bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah dengan </span><span xss=removed>metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 29 </span><span xss=removed>UU ITE 2024 bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban </span><span xss=removed>ancaman di dunia digital, namun penerapannya masih jarang terjadi dalam praktik </span><span xss=removed>peradilan. Terbatasnya penggunaan pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 </span><span xss=removed>tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebabkan oleh kurangnya kejelasan </span><span xss=removed>batasan dari tindak pidana pengancaman kekerasan, interpretasi yang menyebabkan </span><span xss=removed>multitafsir, serta belum adanya yurisprudensi yang cukup untuk menjadi acuan dalam </span><span xss=removed>menangani kasus-kasus serupa.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Isnaini Galih Utami
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021205
Tahun
:
2025
Judul
:
TINDAK PIDANA PENGANCAMAN KEKERASAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Pengancaman Kekerasan, Media Elektronik, UU ITE 2024, Tindak Pidana Siber, Penegakan Hukum