Analisis Penerapan Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 Terhadap Tindak Pidana Pengobatan Altnatif Menggunakan Kekuatan Gaib Dalam Melindungi Masyarakat Dari Praktek Pengobatan Berbahaya
Penulis Utama
:
Ruth Tiur Jovita Kase
NIM / NIP
:
E0021406
×<p>Pengobatan alternatif menggunakan kekuatan gaib telah lama berkembang di Indonesia, terutama di masyarakat yang masih memegang teguh kepercayaan terhadap dunia supranatural. Praktik ini dilakukan oleh dukun, tabib, atau paranormal yang mengklaim memiliki kemampuan penyembuhan melalui doa, ritual spiritual, atau benda-benda tertentu. Meskipun memiliki akar budaya yang kuat, praktik ini menimbulkan permasalahan kesehatan, sosial, dan hukum. Penelitian ini membahas dua permasalahan utama: pertama, bagaimana pengobatan alternatif dengan kekuatan Gaib dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan kedua, bagaimana penerapan Pasal 252 KUHP 2023 dalam mengatur praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan mencakup KUHP 2023, Undang-Undang Kesehatan, serta jurnal dan artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini sering dilakukan tanpa dasar ilmiah yang jelas, sehingga berpotensi membahayakan masyarakat. Banyak pasien mengalami penundaan pengobatan medis akibat bergantung pada metode supranatural yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kurangnya transparansi membuat pasien rentan terhadap eksploitasi finansial dan psikologis. Beberapa praktisi bahkan memanfaatkan status mereka untuk kepentingan pribadi dengan menjual benda-benda magis atau menarik biaya tinggi untuk ritual penyembuhan. Dalam perspektif hukum, Pasal 252 KUHP 2023 mengatur bahwa pengobatan alternatif berbasis kekuatan Gaib dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti merugikan korban. Tantangan utama dalam penerapannya adalah pembuktian di pengadilan, karena sifat supranatural praktik ini sulit diukur dengan standar hukum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komprehensif, termasuk keterlibatan ahli medis dan psikolog. Sebagai rekomendasi, pemerintah perlu meningkatkan edukasi masyarakat tentang risiko pengobatan alternatif yang tidak berbasis ilmiah serta mengawasi praktik pengobatan tradisional agar tidak disalahgunakan. Regulasi yang lebih spesifik juga diperlukan agar praktik yang memiliki manfaat tidak serta-merta dikriminalisasi. Dengan pendekatan hukum yang tegas dan edukatif, diharapkan pengobatan alternatif yang aman dan bertanggung jawab dapat terus berkembang.</p><p><br></p><div><br></div>
×
Penulis Utama
:
Ruth Tiur Jovita Kase
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021406
Tahun
:
2025
Judul
:
Analisis Penerapan Pasal 252 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 Terhadap Tindak Pidana Pengobatan Altnatif Menggunakan Kekuatan Gaib Dalam Melindungi Masyarakat Dari Praktek Pengobatan Berbahaya
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Pengobatan Alternatif, Kekuatan Gaib, Pasal 252 KUHP 2023, Hukum Pidana