AKIBAT HUKUM PINJAM NAMA SEBAGAI PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN YANG MENGANDUNG PINJAM NAMA
Penulis Utama
:
Fitria Rahmawati
NIM / NIP
:
S352308019
×<p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Penulisan ini bertujuan untuk

menganalisis </span><span lang="EN-ID" xss=removed>akibat

hukum pinjam nama sebagai bentuk penguasaan hak milik atas tanah di Indonesia

dan tanggung jawab notaris dalam rangka pembuatan akta perjanjian yang

mengandung pinjam nama berikut perannya dalam meminimalisir dibuatnya akta

pinjam nama. </span><span lang="EN-US" xss=removed>Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan

metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan evaluatif. Pendekatan

yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan

pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum

primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi

kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan metode silogisme.</span><span lang="EN-ID" xss=removed><o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Hasil penelitian menunjukan

bahwa akibat hukum pinjam nama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun

2020 yang mana menyatakan tanah menjadi milik pihak yang namanya tercantum

dalam sertifikat, tidak dapat diterapkan dan diberlakukan baik di luar maupun

di dalam internal pengadilan karena selain akan menimbulkan ketidakpastian

hukum, aturan tersebut tidak memenuhi aspek validitasnya sebagai sebuah

diskresi. Untuk itu, sejauh belum diterbitkan peraturan pemerintah yang dapat

menjadi <i>lex specialis derogat legi generali </i>dari Undang-Undang Pokok

Agraria, maka sudah seharusnya akibat hukum pinjam nama mengacu pada

Undang-Undang Pokok Agaria yaitu tanah jatuh kepada negara. Sementara itu, akta

pinjam nama diformulasikan oleh notaris atas kehendak para pihak, maka notaris

dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara administratif, perdata maupun

pidana apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar dan atau melawan hukum. </span><span lang="EN-ID" xss=removed>Peran notaris

dalam rangka meminimalisir maraknya pinjam nama </span><span lang="EN-US" xss=removed>tidak terlepas dari dukungan juga peran daripada Majelis Pengawas

Notaris untuk melakukan pembinaan sebagai upaya preventif sekaligus represif

dalam rangka penguatan pola integritas seorang notaris.</span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ID" xss=removed>Selanjutnya harapan dari penulisan </span><span lang="EN-US" xss=removed>hukum</span><span lang="EN-ID" xss=removed> ini yaitu kiranya mengenai pemberian

kuasa melalui pinjam nama dapat menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia,

sehingga sesegera mungkin mencanangkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian

kuasa yang dilarang dan diperbolehkan berikut mekanisme dan sanksi tegas terhadap

pelanggarnya yang membuat efek jera guna mencegah semakin maraknya pinjam nama.

Harapan lain yaitu notaris dapat berperan aktif dan mengedepankan integritasnya

untuk memberikan penyuluhan hukum serta menolak pembuatan akta yang mengandung

pinjam nama.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Fitria Rahmawati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352308019
Tahun
:
2025
Judul
:
AKIBAT HUKUM PINJAM NAMA SEBAGAI PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH DAN PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN YANG MENGANDUNG PINJAM NAMA