PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA GANDA TERHADAP KEPASTIAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Penulis Utama
:
Elvina Magistasari
NIM / NIP
:
S352302020
×<p xss=removed><b>Elvina Magistasari. Sentot Sudarwanto, Burhanudin Harahap.2025.</b></p><p xss=removed><b>Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta</b></p><p xss=removed><b>Ganda Terhadap Kepastian Peralihan Hak Atas Tanah (Putusan Pengadilan</b></p><p xss=removed><b>Tinggi Bandung Nomor 379/Pdt/2019/Pt.Bdg).Tesis Magister Kenotariatan</b></p><p xss=removed><b>Universitas Sebelas Maret</b></p><p xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait</p><p xss=removed>Pertanggungjawaban Hukum Pejabat pembuat akta Tanah membuat Akta Jual Beli</p><p xss=removed>Ganda yang merugikan Pihak ketiga. Penelitian ini juga untuk menarasikan terkait.</p><p xss=removed>Akibat hukum pihak ketiga Bank Mega pasca putusan Pengadilan Tinggi Bandung</p><p xss=removed>nomor 379/PDT/2019/PT.BDG mengenai akta jual beli yang mengandung unsur</p><p xss=removed>Perbuatan Melawan Hukum.</p><p xss=removed>Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan</p><p xss=removed>pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber hukum</p><p xss=removed>yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer berupa</p><p xss=removed>perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa karya tulis ilmiah dan</p><p xss=removed>buku.</p><p xss=removed>Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa, <i>pertama</i><span xss=removed> Perbuatan</span></p><p xss=removed>melawan hukum yang dilakukan oleh staff Notaris/PPAT maka Notaris/PPAT</p><p xss=removed>selaku atasan dapat dimintai pertanggungjawaban. Notaris/PPAT seharusnya</p><p xss=removed>menyadari risiko yang mungkin timbul akibat pembuatan akta yang tidak sah. Atas</p><p xss=removed>tindakan Notaris/PPAT, pertanggungjawaban dapat diminta secara administratif,</p><p xss=removed>berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan berdasarkan Peraturan Jabatan</p><p xss=removed>PPAT dan Kode Etik/Administrasi, KUHPerdata. <i>Kedua </i>Akibat Hukum yang</p><p xss=removed>ditimbulkan dalam Pembatalan Akta Jual Beli <span xss=removed>Perihal menyangkut pihak ketiga</span></p><p xss=removed><span xss=removed>dalam kasus ini </span>maka jaminan Perjanjian Kredit dan eksekusi Hak Tanggungan</p><p xss=removed>tersebut menjadi tanggung jawab para tergugat berdasarkan perbuatan melawan</p><p xss=removed>hukum karena tindakan pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Tergugat I dan</p><p xss=removed>Tergugat II. Dengan dibatalkanya AJB oleh Hakim pada Putusan pengadilan tinggi</p><p xss=removed>Bandung nomor 379/PDT/2019/PT.BDG maka dapat menjadi alasan bagi para</p><p xss=removed>pihak yang menderita kerugian untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan</p><p xss=removed>Perundang-undangan<span xss=removed>.</span></p><p xss=removed>Kata Kunci: Staff Notaris/PPAT, Perbuatan Melawan Hukum, AJB</p>
×
Penulis Utama
:
Elvina Magistasari
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S352302020
Tahun
:
2025
Judul
:
PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA GANDA TERHADAP KEPASTIAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH