Penulis Utama : Ovi Dewi Oktavia
NIM / NIP : E0021347
×

OVI DEWI OKTAVIA (E0021347) PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL TERHADAP TINDAKAN (PASSING OFF) (Studi Kasus Sengketa Merek Starbucks Corporation vs PT Sumatra Tobacco Trading Company) Penelitian ini bertujuan (i) mengkaji dan menghasilkan argumentasi tentang perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal (ii) mengetahui dan menganalisis akibat hukum tindakan passing off oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company dari Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum kemudian di analisis berdasarkan metode silogisme dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal pada sengketa Starbucks Corporation sudah diberikan perlindungan hukum represif melalui Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Pertimbangan hukum dalam Putusan ini sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terutama pada Pasal 21 ayat (1) poin c dan Pasal 21 ayat (3) bahwa PT Sumatra Tobacco Trading Company telah melakukan tindakan pemboncengan reputasi dengan asas i’tikad tidak baik. Akibat hukum dari tindakan pemboncengan reputasi yang dilakukan oleh PT Sumatra Tobacco Trading Company yaitu ; DJKI mencoret dan membatalkan pendaftaran merek Starbucks milik tergugat dalam kelas 34 milik tergugat dari Daftar Umum Merek dan Starbucks Corporation mendapatkan penguatan perlindungan dan kepastian hukum terhadap reputasi merek “STARBUCKS” serta, pencoretan sertifikat merek “STARBUCKS” milik PT Sumatra Tobacco Trading Company dikelas 34 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perlindungan hukum merek terkenal diindonesia telah dilindungi dan menimbulkan akibat hukum yang sudah memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal