×
OVI DEWI OKTAVIA (E0021347) PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL TERHADAP TINDAKAN (PASSING OFF) (Studi Kasus Sengketa Merek Starbucks Corporation vs PT Sumatra Tobacco Trading Company) Penelitian ini bertujuan (i) mengkaji dan
menghasilkan argumentasi tentang perlindungan
hukum bagi pemilik
merek terkenal (ii) mengetahui dan menganalisis
akibat hukum tindakan passing off oleh
PT Sumatra Tobacco Trading Company dari Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022
dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi
Geografis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat
preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan
hukum kemudian di analisis berdasarkan metode silogisme dengan penalaran
deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi
pemilik merek terkenal pada sengketa Starbucks Corporation sudah diberikan
perlindungan hukum represif melalui Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022.
Pertimbangan hukum dalam Putusan ini sudah
tepat dan sejalan
dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
terutama pada Pasal 21 ayat (1) poin c dan Pasal 21 ayat (3) bahwa PT Sumatra
Tobacco Trading Company telah melakukan tindakan pemboncengan reputasi dengan
asas i’tikad tidak baik. Akibat
hukum dari tindakan
pemboncengan reputasi yang dilakukan oleh PT Sumatra Tobacco Trading
Company yaitu ; DJKI mencoret dan membatalkan pendaftaran merek
Starbucks milik tergugat dalam kelas 34 milik tergugat dari Daftar Umum Merek
dan Starbucks Corporation mendapatkan penguatan perlindungan dan kepastian hukum terhadap reputasi merek “STARBUCKS”
serta, pencoretan sertifikat merek “STARBUCKS” milik PT Sumatra Tobacco Trading
Company dikelas 34 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perlindungan hukum
merek terkenal diindonesia telah dilindungi dan menimbulkan akibat hukum yang
sudah memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal