KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKANDALAM PERSIDANGAN PERKARA PENGANIAYAAN DANPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS(Studi Putusan Nomor 66/Pid.B/2023/PN Skt)
Penulis Utama
:
Aldi Danuarta Soesanto
NIM / NIP
:
E0021026
×<p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="EN" xss=removed>ALDI DANUARTA SOESANTO. E0021026. 2025. KEKUATAN

PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKAN DALAM PERSIDANGAN PERKARA PENGANIAYAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS (Putusan Nomor 66/Pid.B/2023/PN Skt). </span></b><span lang="EN" xss=removed>Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian

ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan

saksi yang dibacakan dalam persidangan perkara penganiayaan serta menilai

pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana apakah telah sesuai dengan

ketentuan Pasal 183 KUHAP. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Penelitian hukum

menggunakan normatif dengan pendekatan kasus (<i>case approach</i>), berfokus

pada Putusan Pengadilan Negeri Solo Nomor 66/Pid.B/2023/PN.Skt. Bahan hukum

yang digunakan meliputi bahan hukum primer, seperti peraturan

perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa

literatur hukum, jurnal, dan sumber lain yang relevan. <o></o></span></p><p>











</p><p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Hasil

penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian keterangan saksi dalam perkara

tersebut dinilai kuat, didukung oleh kesesuaian runtutan peristiwa antara

saksi, bukti surat berupa <i>Visum et Repertum</i>, dan barang bukti yang

relevan. Pertimbangan hakim dalam putusan juga telah memenuhi ketentuan Pasal

183 KUHAP karena berdasarkan lebih dari dua alat bukti sah yang menghasilkan

keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana

penganiayaan. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dengan

pertimbangan yuridis dan non-yuridis yang memadai.<o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Aldi Danuarta Soesanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021026
Tahun
:
2025
Judul
:
KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI YANG DIBACAKANDALAM PERSIDANGAN PERKARA PENGANIAYAAN DANPERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS(Studi Putusan Nomor 66/Pid.B/2023/PN Skt)