Penulis Utama | : | Yusuf Yuniarto |
NIM / NIP | : | E0015446 |
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kontraktual antara PT.
JIEP dan PT. Yamaha Indonesia ditinjau dalam perspektif KUHPerdata dan
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Selain
itu, penelitian ini juga mengkaji tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi
oleh PT. JIEP dalam menjalankan hubungan kontraktual.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif
kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik
analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model analisis interaktif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hubungan kontraktual yang terjadi
antara PT. JIEP dengan PT. Yamaha Indonesia sudah sesuai dengan ketentuanketentuan
yang
tertuang
dalam
Kitab
Undang-Undang
Hukum
Perdata.
Klausulaklausula
yang ada di dalam SPPT pun tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku terkait tentang teknis pelaksanaan pengelolaan
kawasan industri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang
Kawasan Industri. Tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh PT. JIEP dalam
melakukan hubungan kontraktual adalah: (a) kurangnya peran PT. JIEP secara
aktif dalam Perselisihan Hubungan Industrial; dan (b) tidak adanya tindakan yang
jelas yang tertulis dalam perjanjian apabila terdapat keterlambatan pembayaran
sewa dan deposit.
Kata Kunci: Kontrak, Kawasan Industri, Perselisihan Hubungan Industrial