Penulis Utama : Yusuf Yuniarto
NIM / NIP : E0015446
×

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kontraktual antara PT.

JIEP dan PT. Yamaha Indonesia ditinjau dalam perspektif KUHPerdata dan

Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri. Selain

itu, penelitian ini juga mengkaji tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi

oleh PT. JIEP dalam menjalankan hubungan kontraktual.  

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif

kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.

Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik

analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model analisis interaktif.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Hubungan kontraktual yang terjadi

antara PT. JIEP dengan PT. Yamaha Indonesia sudah sesuai dengan ketentuanketentuan

yang

tertuang

dalam

Kitab

Undang-Undang

Hukum

Perdata.

Klausulaklausula


yang ada di dalam SPPT pun tidak bertentangan dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku terkait tentang teknis pelaksanaan pengelolaan

kawasan industri, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang

Kawasan Industri. Tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh PT. JIEP dalam

melakukan hubungan kontraktual adalah: (a) kurangnya peran PT. JIEP secara

aktif dalam Perselisihan Hubungan Industrial; dan (b) tidak adanya tindakan yang

jelas yang tertulis dalam perjanjian apabila terdapat keterlambatan pembayaran

sewa dan deposit.


Kata Kunci: Kontrak, Kawasan Industri, Perselisihan Hubungan Industrial