Penulis Utama | : | Cindy Nain Pangestu |
NIM / NIP | : | E0021115 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan
saksi a de charge dalam pembuktian perkara pidana, khususnya dalam kasus
perkosaan dan pencurian, serta untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP.Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan
analisis deduktif silogisme. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan primer,
seperti perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan sekunder seperti
jurnal dan literatur hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim
dalam perkara ini telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP, yaitu didasarkan pada
minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Selain itu, pertimbangan
hakim juga memperhatikan aspek tanggung jawab pidana terdakwa.Namun, penelitian
ini menemukan bahwa keterangan saksi a de charge yang diajukan tidak memiliki
pengaruh signifikan dalam pembuktian, karena saksi tersebut tidak memiliki
keahlian khusus yang dapat memperkuat pembelaan terdakwa. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan ilmu hukum acara pidana
serta manfaat praktis bagi para praktisi hukum dalam memahami peran saksi yang
menguntungkan dalam sistem peradilan pidana.