Penulis Utama : Yulius Ananda Yudis Praditya
NIM / NIP : E0021466
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi ahli dalam pembuktian perkara tindak perdagangan hewan yang dilindungi dan penganiayaan hewan serta pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Nomor 314/Pid.B/LH/2022/PN Tsm. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis terhadap putusan Nomor 314/Pid.B/LH/2022/PN Tsm. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan ahli dalam pembuktian perkara ini adalah penting guna memberikan keterangan sesuai dengan bidang keahliannya di depan persidangan. Keterangan ahli yang diberikan dalam persidangan adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Mengingat bahwa kekuatan pembuktian keterangan ahli adalah bukti bebas (vrij bewijs) maka Hakim tidak wajib untuk tunduk pada apa yang dikemukakan dalam keterangan ahli. Serta Hakim dalam menjatuhkan pidana telah memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah maka pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 314/Pid.B/LH/2022/PN Tsm telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP.