ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021 TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI PT JIWA KRESNA LIFE
Penulis Utama
:
Callysta Qabil
NIM / NIP
:
E0021109
×<p>Penelitian ini menganalisis implikasi dan alas hak pemohon kasasi dalam

Putusan Mahkamah Agung No. 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021 serta

perlindungan hukum bagi tertanggung pasca putusan tersebut. </p><p>

Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang

dan kasus, penelitian ini mengumpulkan bahan hukum melalui studi

kepustakaan dan menganalisisnya dengan silogisme serta pola pikir deduktif.</p><p>Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemohon kasasi memenuhi syarat

formil dan substansi dalam pembatalan homologasi sesuai Pasal 14 UU

Kepailitan dan PKPU serta Pasal 286 UU No. 37 Tahun 2004. Pasca putusan

ini, perlindungan hukum bagi tertanggung PT Asuransi Jiwa Kresna lebih

menekankan mekanisme represif. Tertanggung yang belum mengalami

evenement berhak menuntut pengembalian premi restorno. Penyelesaian

sengketa dapat ditempuh melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sebelum

litigasi sebagai upaya terakhir. </p>
×
Penulis Utama
:
Callysta Qabil
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021109
Tahun
:
2025
Judul
:
ANALISIS HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021 TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI PT JIWA KRESNA LIFE