Penulis Utama : Talitha Dzakiyah Azzahra
NIM / NIP : E0021443
×

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis terkait formulasi hukum pidana Indonesia terkait tindak pidana pemalsuan identitas berbasis Artificial Intelligence serta Untuk mengetahui dan menganalisis kompleksitas teknologi Artificial Intelligence mempengaruhi kemampuan hukum positif Indonesia dalam menjangkau tindak pidana pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Jenis dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum atas penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknis analisis bersifat kualitatif dengan metode silogisme.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa hukum pidana Indonesia dalam menjerat pelaku tindak pidana pemalsuan identitas dengan Artificial Intelligence berupa teknologi deepfake menggunakan Pasal 27, 27A, 27B serta Pasal 45 Ayat (1) sampai dengan Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki formulasi unsur dapat menjangkau kejahatan mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan informasi memuat kesusilaan, perjudian, ancaman, menuduhkan suatu hal dan mencemarkan nama baik. Kompleksitas cara kerja serta output teknologi deepfake untuk menciptakan representasi palsu yang realistis memperjelas perlunya kerangka hukum terstruktur dan sistematis pada unsur pasal ketentuan hukum pidana di Indonesia dikarenakan tindakan memproduksi dan membuat sebagai dasar timbulnya tindak pidana pemalsuan identitas teknologi deepfake belum diatur sehingga tidak dapat menjangkau pelaku dengan posisi subjek membuat dan memproduksi suatu foto atau video palsu.


×
Penulis Utama : Talitha Dzakiyah Azzahra
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0021443
Tahun : 2025
Judul : Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Dengan Artificial Intelligence Dalam Hukum Positif di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Artificial Intelligence, Deepfake, Pemalsuan Identitas
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Diana Lukitasari, S.H., M.H.
Penguji : 1. Dr. Rehnalemken Ginting, S.H., M. H.
2. Dr. Ismunarno, S.H., M.Hum.
3. Dr. Diana Lukitasari, S.H., M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.