Tinjauan Yuridis atas Norma Monopoli Perdagangan oleh Anak Perusahaan BUMN
Penulis Utama
:
Muhammad Haikal Arsya
NIM / NIP
:
E0021286
×<p>Penelitian ini membahas status hukum anak perusahaan BUMN dan norma

monopoli perdagangan yang dilakukan oleh entitas tersebut. Monopoli merupakan

fenomena ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap persaingan usaha

serta kebijakan ekonomi suatu negara. Keberadaan monopoli dapat memberikan

manfaat dalam stabilitas ekonomi dan efisiensi operasional, terutama dalam

sektor-sektor strategis yang memerlukan investasi besar. Namun, di sisi lain,

monopoli juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, membatasi

kebebasan pasar, serta merugikan konsumen dengan harga yang tidak kompetitif.

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 serta Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003

tentang BUMN, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan hak

monopoli kepada BUMN dalam sektor-sektor tertentu yang dianggap vital bagi

kepentingan negara. Pengecualian terhadap larangan monopoli ini bertujuan untuk

memastikan bahwa layanan publik yang krusial tetap berada dalam kendali negara

demi kepentingan masyarakat luas.

</p><p>Namun, bagaimana norma yang berlaku apabila anak perusahaan BUMN

yang berbentuk perseroan terbatas menjalankan monopoli perdagangan. Status

hukum anak perusahaan BUMN menjadi persoalan yang belum secara eksplisit

diatur dalam peraturan yang ada, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum

terkait hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan praktik bisnisnya. Beberapa

pihak berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN tetap harus dianggap sebagai

bagian dari BUMN induknya, sehingga mereka berhak atas pengecualian

monopoli yang sama. Sementara itu, pihak lain berpendapat bahwa anak

perusahaan BUMN seharusnya diperlakukan sebagai entitas bisnis yang terpisah

dan tunduk pada regulasi persaingan usaha yang berlaku bagi perusahaan swasta

pada umumnya.

</p><p>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan

pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Analisis dilakukan dengan

mengkaji berbagai regulasi yang mengatur BUMN, monopoli, serta persaingan

usaha yang sehat, di samping menelaah berbagai putusan Mahkamah Agung dan

Mahkamah Konstitusi yang memberikan interpretasi berbeda mengenai status

hukum anak perusahaan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih

terdapat ketidakpastian hukum dalam menentukan apakah anak perusahaan BUMN

memiliki hak monopoli yang sama dengan perusahaan induknya atau harus tunduk

pada aturan persaingan usaha yang berlaku secara umum.</p>
×
Penulis Utama
:
Muhammad Haikal Arsya
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021286
Tahun
:
2025
Judul
:
Tinjauan Yuridis atas Norma Monopoli Perdagangan oleh Anak Perusahaan BUMN
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Monopoli, BUMN, Anak Perusahaan, Persaingan Usaha, Regulasi Hukum