×
Tingginya angka
penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi alasan penulis meneliti penulisan
ini, khususnya penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak di bawah umur yang
terjadi di Bengkulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertanggungjawaban anak di bawah umur yang terlibat dalam penyalahgunaan
narkotika dan faktor-faktor yang menyebabkan anak terjerumus, serta
penanggulangan terhadap anak yang telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian
preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum
sekunder, di mana bahan hukum ini mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan
(Library Research). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu
menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan
dihasilkan simpulan. pembahasan pertama mengenai pertanggungjawaban anak
dan pembahasan kedua mengenai upaya penanggulangan anak dari Putusan Pengadilan
Negeri Curup Nomor: 2/Pid.Sus/2022/Pn Crp. Aturan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan
pidana terhadap anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Digunakannya aturan ini karena pemidanaan yang
diberikan kepada anak yaitu berbeda dengan orang dewasa. Di mana dalam
undang-undang ini diterangkan bahwa pemidanaan anak paling lama yaitu ½ (satu
perdua) dari ancaman hukuman maksimum bagi orang dewasa dan bentuk
pertanggungjawaban pidana terhadap anak yaitu pidana pokok dan tambahan.
Putusan hakim Tunggal Pengadilan Negeri Curup menurut penulis sudah tepat,
karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, di mana para terdakwa dalam kasus tersebut masih di
bawah umur (dibawah 18 tahun). Faktor yang melatarbelakangi anak terjerumus
dalam penyalahgunaan narkotika (kurir) yaitu terdapat faktor yuridis dan non
yuridis. Faktor yuridis diantaranya yaitu, sanksi yang ringan bagi anak dalam
sistem peradilan anak, ketentuan undang-undang narkotika yang kurang efektif,
dan lain sebagainya. Serta faktor non yuridis, yaitu faktor ekonomi, lingkungan
dan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya kesadaran dari dampak
narkotika dan lain-lain. Dalam upaya penanggulangannya yaitu terdapat banyak
opsi yang dapat diberikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum yang terbagi
menjadi upaya penanggulangan melalui pendekatan penal dan non-penal.