Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Crp)
Penulis Utama
:
Aji Setiono
NIM / NIP
:
E0021023
×<h1 align="center" xss=removed><b><span lang="EN-ZW" xss=removed>ABSTRAK<o></o></span></b></h1><p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="EN-ZW" xss=removed>Aji

Setiono. 2025. E0021023. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK DALAM

TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor:

2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Crp). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.<o></o></span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ZW" xss=removed> Tingginya angka

penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi alasan penulis meneliti penulisan

ini, khususnya penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak di bawah umur yang

terjadi di Bengkulu. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ZW" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui

pertanggungjawaban anak di bawah umur yang terlibat dalam penyalahgunaan

narkotika dan faktor-faktor yang menyebabkan anak terjerumus, serta

penanggulangan terhadap anak yang telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian

preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum

sekunder, di mana bahan hukum ini mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum

sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan

(<i>Library Research</i>). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu

menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan

dihasilkan simpulan.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ZW" xss=removed>pembahasan pertama mengenai pertanggungjawaban anak

dan pembahasan kedua mengenai upaya penanggulangan anak dari Putusan Pengadilan

Negeri Curup Nomor: 2/Pid.Sus/2022/Pn Crp. aturan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan

pidana terhadap anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem

Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Digunakannya aturan ini karena pemidanaan yang

diberikan kepada anak yaitu berbeda dengan orang dewasa. Di mana dalam

undang-undang ini diterangkan bahwa pemidanaan anak paling lama yaitu ½ (satu

perdua) dari ancaman hukuman maksimum bagi orang dewasa dan bentuk

pertanggungjawaban pidana terhadap anak yaitu pidana pokok dan tambahan.

Putusan hakim Tunggal Pengadilan Negeri Curup menurut penulis sudah tepat,

karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem

Peradilan Pidana Anak, di mana para terdakwa dalam kasus tersebut masih di

bawah umur (dibawah 18 tahun). Faktor yang melatarbelakangi anak terjerumus

dalam penyalahgunaan narkotika (kurir) yaitu terdapat faktor yuridis dan non

yuridis. Faktor yuridis diantaranya yaitu, sanksi yang ringan bagi anak dalam

sistem peradilan anak, ketentuan undang-undang narkotika yang kurang efektif,

dan lain sebagainya. Serta faktor non yuridis, yaitu faktor ekonomi, lingkungan

dan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya kesadaran dari dampak

narkotika dan lain-lain. Dalam upaya penanggulangannya yaitu terdapat banyak

opsi yang dapat diberikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum yang terbagi

menjadi upaya penanggulangan melalui pendekatan penal dan non-penal.</span></p>
×
Penulis Utama
:
Aji Setiono
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021023
Tahun
:
2025
Judul
:
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Crp)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Tindak Pidana Narkotika, Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H.
Penguji
:
1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum. 2. Dr. Anita Zulfiani, S.H., M.Hum.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.