Penulis Utama : Aji Setiono
NIM / NIP : E0021023
× <h1 align="center" xss=removed><b><span lang="EN-ZW" xss=removed>ABSTRAK<o></o></span></b></h1><p class="MsoNormal" xss=removed><b><span lang="EN-ZW" xss=removed>Aji Setiono. 2025. E0021023. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN Crp). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.<o></o></span></b></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ZW" xss=removed> Tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia menjadi alasan penulis meneliti penulisan ini, khususnya penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Bengkulu. <o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ZW" xss=removed>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban anak di bawah umur yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan faktor-faktor yang menyebabkan anak terjerumus, serta penanggulangan terhadap anak yang telah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder, di mana bahan hukum ini mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan (<i>Library Research</i>). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan yaitu menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan.<o></o></span></p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="EN-ZW" xss=removed>pembahasan pertama mengenai pertanggungjawaban anak dan pembahasan kedua mengenai upaya penanggulangan anak dari Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 2/Pid.Sus/2022/Pn Crp.  aturan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Digunakannya aturan ini karena pemidanaan yang diberikan kepada anak yaitu berbeda dengan orang dewasa. Di mana dalam undang-undang ini diterangkan bahwa pemidanaan anak paling lama yaitu ½ (satu perdua) dari ancaman hukuman maksimum bagi orang dewasa dan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak yaitu pidana pokok dan tambahan. Putusan hakim Tunggal Pengadilan Negeri Curup menurut penulis sudah tepat, karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana para terdakwa dalam kasus tersebut masih di bawah umur (dibawah 18 tahun). Faktor yang melatarbelakangi anak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika (kurir) yaitu terdapat faktor yuridis dan non yuridis. Faktor yuridis diantaranya yaitu, sanksi yang ringan bagi anak dalam sistem peradilan anak, ketentuan undang-undang narkotika yang kurang efektif, dan lain sebagainya. Serta faktor non yuridis, yaitu faktor ekonomi, lingkungan dan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, kurangnya kesadaran dari dampak narkotika dan lain-lain. Dalam upaya penanggulangannya yaitu terdapat banyak opsi yang dapat diberikan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum yang terbagi menjadi upaya penanggulangan melalui pendekatan penal dan non-penal.</span></p>
×
Penulis Utama : Aji Setiono
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0021023
Tahun : 2025
Judul : Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Anak Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Crp)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H.
Penguji : 1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum.
2. Dr. Anita Zulfiani, S.H., M.Hum.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.