Penulis Utama : Nur Ismail Darojat
NIM / NIP : H0820095
×

Ketahanan pangan menurut Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketahanan pangan rumah tangga petani berdasarkan proporsi pengeluaran pangan dan konsumsi energi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan analitik sebagai metode dasar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan recall yang dibantu menggunakan kuesioner. Jumlah seluruh populasi petani di Kabupaten Semarang sebanyak 126 ribu kemudian diambil sampel sebanyak 60 petani dengan pengambilan sampel ditentukan secara stratified purposive sampling. Analisis data menggunakan klasifikasi silang antara proporsi pengeluaran pangan dengan konsumsi energi dari Jonsson dan Toole. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketahanan pangan rumah tangga petani di Kabupaten Semarang menunjukkan 13,3 % tahan pangan, 10 % rentan pangan, 30% kurang pangan, dan 46,7 % rawan pangan.