Penulis Utama : Nurul Husna Khoirani Rozannah
NIM / NIP : S352202035
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penetapan hak waris anak diluar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam kasus putusan mahkamah agung nomor 1055 K/Pdt/2023. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan normatif-terapan dan studi kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi pustaka dengan teknik analisis bersifat preskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu menyatakan bahwa Implementasi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1055 K/Pdt/2023 membuat anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan tergugat, meskipun dalam pembuktian tidak terdapat bukti pasti yang menyatakan bahwa anak luar kawin merupakan anak biologis dari tergugat. Anak luar kawin dalam perkara 1055 K/Pdt/2023 akan tetap mendapatkan hak waris dengan ketentuan apabila ayah biologisnya akan menggunakan hukum waris barat (KUHPerdata), maka anak luar kawin akan mendapat sepertiga bagian dari anak sah namun, jika menggunakan hukum waris islam (KHI) maka, anak luar kawin dapat memiliki hak waris dengan wasiat wajibah yang dilakukan oleh ayah biologisnya.