Implementasi Perampasan Aset pada Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang Melarikan Diri di Luar Yurisdiksi Ditinjau dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset
Penulis Utama
:
Arfina Apti Alimah
NIM / NIP
:
E0021059
×<p>ABSTRAK</p><p>ARFINA APTI ALIMAH, E0021059, 2025, IMPLEMENTASI PERAMPASAN <span xss=removed>ASET PADA TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG </span><span xss=removed>MELARIKAN DIRI DI LUAR YURISDIKSI DITINJAU DARI UNDANGUNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DAN RANCANGAN UNDANGUNDANG PERAMPASAN ASET, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret </span><span xss=removed>Surakarta.</span></p><p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi mekanisme <span xss=removed>perampasan asset pada tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri dan </span><span xss=removed>bagaimana formulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam </span><span xss=removed>mengatur perampasan aset bagi tersangka tindak pidana korupsi yang melarikan diri. </span><span xss=removed>Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan seunder melalui </span><span xss=removed>studi kepustakaan dan media.</span></p><p>Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa salah satu upaya <span xss=removed>pengembalian kerugian negara adalah melalui perampasan aset. Secara spesifik, </span><span xss=removed>perampasan aset dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang </span><span xss=removed>Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto </span><span xss=removed>Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perampasan aset sebagai </span><span xss=removed>pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun, dalam praktiknya, </span><span xss=removed>implementasi perampasan aset menghadapi berbagai kendala terkait sistem hukum di </span><span xss=removed>Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merancang RUU Perampasan Aset, </span><span xss=removed>tetapi hingga saat ini, draft tersebut belum disahkan. RUU ini diharapkan dapat </span><span xss=removed>meningkatkan efektivitas perampasan aset, terutama melalui mekanisme NonConviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yang memungkinkan perampasan aset </span><span xss=removed>tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini </span><span xss=removed>dianggap penting untuk mengatasi hambatan dalam perampasan aset, khususnya </span><span xss=removed>terhadap tersangka yang melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. </span><span xss=removed>Pemerintah dan DPR telah menunjukkan keseriusan dalam membahas RUU </span><span xss=removed>Perampasan Aset, meskipun hingga kini belum disahkan. Pengesahan RUU ini </span><span xss=removed>dianggap penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan </span><span xss=removed>pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana. Dengan demikian, </span><span xss=removed>percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial untuk meningkatkan </span><span xss=removed>efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan pemulihan kerugian </span><span xss=removed>negara</span></p>
×
Penulis Utama
:
Arfina Apti Alimah
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021059
Tahun
:
2025
Judul
:
Implementasi Perampasan Aset pada Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang Melarikan Diri di Luar Yurisdiksi Ditinjau dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset