Kajian Kritis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia
Penulis Utama
:
Florisya Luqyana Rencani
NIM / NIP
:
E0021171
×<p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="FI">Penelitian ini mengkaji secara



kritis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan dana operasional



penjualan tanah oleh anggota Tentara Nasional Indonesia dan </span><i><span lang="SV">ratio decidecy </span></i><span lang="SV">atau pertimbangan hukum



oleh majelis hakim</span><span lang="FI"> dalam



Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 39-K/PMT.II/AU/XI/2023. Penelitian



ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat penelitian preskriptif



atau terapan dengan pendekatan penelitian kasus (<i>case approach)</i>. Penelitian



ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis hukum pidana serta <i>ratio



decidency</i> atau pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim



terhadap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional



Indonesia.</span><span lang="FI"> </span><span lang="FI"><o></o></span></p><p>







</p><p class="MsoNormal" xss=removed><span lang="FI">Hasil penelitian menunjukan bahwa



meskipun tindakan terdakwa secara nyata melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP <i>juncto



</i>Pasal 190 UU No. 31 Tahun 1997 dan telah memenuhi syarat untuk dikenakan



pidana tambahan sesuai Pasal 6 dan Pasal 26 KUHPM, majelis hakim hanya



menjatuhkan pidana pokok berupa lima bulan penjara tanpa disertai sanksi



tambahan. Keputusan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas penegakan



hukum dan konsistensi putusan, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap



perlindungan nilai integritas dan disiplin dalam tubuh militer, yang berdampak



pada kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Dalam memberikan putusan, hakim



menggunakan dasar pertimbangan hukum (<i>ratio decidency</i>) yang mencakup



aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta memperhitungkan faktor-faktor



yang meringankan dan memberatkan. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan



penipuan tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga memperburuk citra



dan kepercayaan publik terhadap militer. Oleh karena itu, penelitian ini



merekomendasikan perlunya evaluasi terhadap sistem peradilan militer dalam



menangani tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI agar selaras



dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas hukuman.</span><span lang="SV"><o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Florisya Luqyana Rencani
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021171
Tahun
:
2025
Judul
:
Kajian Kritis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penipuan yang Dilakukan oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia
Edisi
:
Imprint
:
SURAKARTA - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Dana Operasional Penjualan Tanah, Pengaturan, Tentara Nasional Indonesia, Tindak Pidana Penipuan
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Rehnalenkem Ginting, S.H., M.H
Penguji
:
1. Dr. Sulistyanta, S.H.,M.H. 2. Lushiana Primasari, S.H., M.H 3. Dr. Rehnalenkem Ginting, S.H., M.H
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.