Kewenangan Ex Officio Hakim dalam Mengadili Perkara Gugatan Cerai yang Menjatuhkan Putusan di Luar Tuntutan Penggugat (Studi Putusan Nomor 5675/PDT.G/2023/PA.SBY)
Penulis Utama
:
Zulaikhati Rahma
NIM / NIP
:
E0021472
×<p><span class="fontstyle0">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis tentang pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Surabaya yang menggunakan kewenangan ex officio dalam perkara Putusan Nomor 5675/Pdt.G/2023/PA.Sby. Selain itu juga untuk mengetahui analisis perkara Putusan Nomor 5675/Pdt.G/2023/PA.Sby yang memutus perkara diluar tuntutan Penggugat berdasarkan hukum acara peradilan agama. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berupa studi kasus </span><span class="fontstyle2"><i>(case study)</i> </span><span class="fontstyle0">dan pendekatan perundang-undangan </span><span class="fontstyle2"><i>(statute approach).</i> </span><span class="fontstyle0">Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan serta teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata wajib memperhatikan hal-hal yang menjadi tuntutan para pihak. Dalam hal ini, hakim memiliki kewenangan secara ex officio atau karena jabatannya untuk menjatuhkan putusan melebihi hal- hal yang tercantum dalam petitum. Namun, kewenangan ex officio dinilai bertentangan terhadap asas ultra petita. Asas ultra petita menegaskan bahwasannya hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari tuntutan yang tercantum dalam gugatan. Akan tetapi, asas tersebut tidak secara mutlak berlaku, khususnya dalam perkara perceraian berupa cerai gugat yang berkaitan dengan nafkah istri dan nafkah anak. Hal tersebut dapat ditemukan dalam Putusan Nomor 5675/Pdt.G/2023/PA.Sby. Penjatuhan putusan terkait nafkah anak pada putusan tersebut tentu atas dasar hukum yang jelas. Pada intinya, penerapan hak ex officio ditujukan untuk melindungi pihak yang rentan atas hak hak yang sebenarnya didapatkan olehnya sehingga akan tercapai keadilan.</span>







<br xss=removed></p>
×
Penulis Utama
:
Zulaikhati Rahma
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0021472
Tahun
:
2025
Judul
:
Kewenangan Ex Officio Hakim dalam Mengadili Perkara Gugatan Cerai yang Menjatuhkan Putusan di Luar Tuntutan Penggugat (Studi Putusan Nomor 5675/PDT.G/2023/PA.SBY)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Ex Officio Hakim, Cerai Gugat, Di Luar Tuntutan Penggugat
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Arsyad Aldyan, S.H., M.H.
Penguji
:
1. Dr. Dara Pustika Sukma, S.H., M.H. 2. Zakki Adlhiyati S.H., M.H., L.L.M.
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.