Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum kontrak pre-
project selling yang berlaku di indonesia dan Singapura pada aspek kedudukan
PPJB, mekanisme pengalihan hak, dan skema pembayaran. Penelitian ini juga
bertujuan untuk membandingkan perlindungan hukum kontrak pre-project selling
yang diterapkan di kedua negara yaitu Indonesia dan Singapura.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat teoritis
dan preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Jenis
bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang
dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum
menggunakan metode deskriptif dan komparatif.
Berdasarkan hasil analisis, penelitian ini mengidentifikasi perbandingan
pengaturan dan perlindungan hukum dalam kontrak pre-project selling properti di
Indonesia dan Singapura, dari sisi kedudukan ppjb, dari sisi mekanisme
pengalihan hak dan dari sisi skema pembayaran. Kepastian hukum dalam kontrak
pre-project selling di Singapura lebih terjamin dibandingkan di Indonesia. Hal ini
disebabkan dengan regulasi yang lebih jelas, sistematis, dan terstandarisasi oleh
pemerintah. Penelitian ini menunjukkan bahwa Singapura memiliki perlindungan
hukum internal dan eksternal yang lebih kuat terhadap kontrak pre-project selling
melalui format OTP yang standar, sistem escrow account, dan regulasi seperti
Housing Developers( Control and Licensing) Act, Costumer Protection Act dan
Yurisprudensi yaitu Tan Poh Lang Stanley v Tan Boon Jek Jaffray dan Lim Lay
Bee v Allgreen Properties Ltd.