Sikap Mahasiswa Terkait Pemahaman Pendonor Organ dan Larangan Jual Beli Organ
Penulis Utama
:
Rama Trisma Novarta
NIM / NIP
:
G0021181
×<p>Semua manusia tentunya berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup serta kehidupan yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A. Hingga saat ini di Indonesia kebijakan atau regulasi terkait transplantasi organ tubuh belum diatur secara tegas sehingga mengakibatkan maraknya jual beli organ tubuh. Secara keseluruhan memperlakukan manusia seperti layaknya benda yang dapat diperjualbelikan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai dasar kehidupan yang meliputi kebebasan, martabat, dan integritas manusia. Oleh karena itu perlu disadari bahwa diperlukan pembatasan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan praktik tersebut tidak berlanjut dan terjadi di kemudian hari, dengan menggunakan metode survei observasional dengan pendekatan cross sectional, dengan sampel mahasiswa pre klinik dan mahasiswa Co-Ass dengan rule of thumb dan purposive sampling dengan analisis grafik batang, dengan jumlah sampel sebanyak 123 orang yang berasal dari mahasiswa pre klinik dan mahasiswa Co-Ass, berdasarkan data yang diolah maka diperoleh interpretasi yang berhasil yaitu tingkat pemahaman seluruh mahasiswa kedokteran terhadap sikap etik resipien berada pada taraf baik. Mahasiswa Preklinik dan Co-Ass Fakultas Kedokteran memiliki pemahaman yang baik tentang donasi organ dan larangan jual beli organ.</p>
×
Penulis Utama
:
Rama Trisma Novarta
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
G0021181
Tahun
:
2025
Judul
:
Sikap Mahasiswa Terkait Pemahaman Pendonor Organ dan Larangan Jual Beli Organ
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Kedokteran - 2025
Program Studi
:
S-1 Pendidikan Dokter
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Transplantasi organ, mahasiswa kedokteran; sikap etis; membeli dan menjual organ