Penulis Utama : Hidayati Bella Visca
NIM / NIP : S352302004
×

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar keluarga, sejajar dengan kebutuhan akan pakaian, makanan, dan kesehatan. Perumahan terdiri dari sekumpulan rumah yang membentuk kawasan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan, dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak. Pengembang diwajibkan menyediakan fasilitas umum dalam proses pembangunan perumahan. Setelah semua fasilitas terpenuhi, pengembang harus menyerahkannya kepada pemerintah daerah dalam waktu satu tahun untuk dikelola lebih lanjut.Dalam konteks pengembangan perumahan, terdapat kasus di mana pengembang mengalihkan fungsi lahan fasilitas umum menjadi rumah, yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis terkait dasar validitas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas fasilitas umum Perumahan di Kota Madiun dan mengkaji serta menganalisis terkait pertanggungjawaban Kantor Pertanahan Kota Madiun terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas fasilitas umum Perumahan di Kota Madiun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah proses untuk menemukan aturan hukum dan doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara dinilai telah melanggar syarat materil dan dinilai tidak memenuhi unsur-unsur validitas sehingga sertifikat tersebut menjadi batal demi hukum. Lalu tanggung jawab mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun pada kala itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta tanggung jawab kantor pertanahan Kota Madiun yaitu dengan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan diatas Fasilitas Umum Perumahan PAL karena cacat administrasi / cacat yuridis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tertuang dalam Pasal 35 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Lalu pihak Kantor Pertanahan Kota Madiun bertanggungjawab menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas Fasilitas Umum (PSU) perumahan PAL di Kota Madiun dan diserahkan kepada Pemerintah Kota berdasarkan aturan yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

×
Penulis Utama : Hidayati Bella Visca
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352302004
Tahun : 2025
Judul : Validitas Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan di Atas Fasilitas Umum Perumahan di Kota Madiun
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perumahan, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Fasilitas Umum
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H
2. Dr. Jadmiko Anom Husodo, S.H., M.H
Penguji : 1. Dr. Rosita Candrakirana, S.H., M.H
2. Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.