×
Konsep restorative justice dalam kasus tindak pidana asusila di Indonesia menimbulkan permasalahan terkait penerapannya, karena meskipun bertujuan memulihkan harmoni sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, pendekatan ini sering kali diterapkan secara tidak tepat dan berisiko mengabaikan hak-hak dan keadilan korban.
Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, mengetahui eksistensi konsep restorative justice terhadap kasus tindak pidana asusila di Indonesia, dan kedua, untuk mengetahui apakah konsep restorative justice terhadap kasus tindak pidana asusila di Indonesia sudah memenuhi keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan berbasis bahan hukum sekunder.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa; pertama, eksistensi konsep restorative justice terhadap tindak pidana asusila justru merugikan korban karena adanya inkonsistensi hukum yang dipicu oleh kekosongan aturan yang secara tegas mengaturnya. Inkonsistensi hukum tersebut disebabkan karena adanya kekosongan aturan yang kemudian mendorong munculnya berbagai aturan internal dengan ketentuan yang berbeda-beda, seperti Perpol Nomor 8 Tahun 2021, Perja Nomor 15 Tahun 2020, dan Perma Nomor 1 Tahun 2024. Kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop, pelecehan seksual terhadap mahasiswi Gunadarma, serta pencabulan terhadap anak di Pandeglang menunjukkan bahwa konsep ini kerap disalahgunakan sebagai alat impunitas bagi pelaku. Kedua, konsep restorative justice terhadap kasus tindak pidana asusila belum memenuhi keadilan karena sering kali menyimpang dari tujuan pemidanaan, sehingga dalam penerapannya harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. UU Nomor 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa tindak pidana asusila seharusnya diselesaikan melalui peradilan formal. Meskipun demikian, dalam beberapa kondisi tertentu, pendekatan restorative justice masih dimungkinkan dengan mempertimbangkan unsur mens rea, actus reus, serta kesaksian korban dan bukti yang tersedia guna mencegah penyalahgunaan hukum.