Penulis Utama : Rafli Juzifar Maulana
NIM / NIP : E0021367
×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahliyang dibacakan oleh penuntut umum dalam persidangan perkara Illegal mining,serta pertimbangan hakim dalam memutus Putusan Nomor 553/Pid.B/LH/2023/PN Smr. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan sumber hukumyang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan analisis
terhadap Putusan Nomor 553/Pid.B/LH/2023/PN Smr. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dengan cara studi pustaka dan bahan hukum diperoleh dan diolah dengan metode deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian ahli, dalam hal ini yaitu Analis Hukum Ahli Muda memiliki kedudukan yang sama penting dengan alat bukti yang lain (keterangan saksi, surat,
keterangan terdakwa). Serta pertimbangan yang telah dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam memutus perkara tindak pidana Illegal mining sejalan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu penggunaan sekurang kurangnya 2 (dua) alat bukti sah dalam mendapatkan keyakinan, ditambah dengan barang bukti dan pertimbangan lain